koranpilar.com. Tulungagung. Seorang ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, berinisial SA, ditahan setelah disangka melakukan penggelapan sebuah mobil kredit. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Puspita Rahadi, mengonfirmasi bahwa SA sudah tidak masuk kerja sejak kemarin.
“Kemarin keluarganya memberi kabar kalau yang bersangkutan sudah ditahan,” kata Rahadi, Jumat (14/6/24). Rahadi melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini. Terkait kasus penggelapan tersebut, pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi, meminta SA untuk segera menyelesaikan tanggungannya. “Tetapi tidak tahu kenapa sampai begini (ditahan),” ujarnya.
Disinggung mengenai sanksi untuk SA, Rahadi menyatakan akan menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada Desember 2022, saat SA mendatangi dealer Toyota Auto 2000 Tulungagung dengan maksud membeli secara kredit satu unit kendaraan Toyota Avanza Velos 1.5 tahun 2022 berwarna putih metalik melalui PT. Orico Balimor Finance cabang Malang. SA menyerahkan berbagai dokumen serta uang muka senilai Rp74.044.000.
Pada awal Januari 2023, PT. Orico Balimor Finance menyetujui pengajuan kredit SA. SA kemudian menandatangani Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna serta beberapa dokumen administrasi lainnya, dengan kewajiban membayar angsuran sebesar Rp5.372.000 per bulan selama 60 bulan. Mobil tersebut diserahkan kepada SA pada 3 Februari 2023, dan objek jaminan fidusia didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM dengan Sertifikat Jaminan Fidusia.
Namun, terdakwa hanya membayar angsuran selama tiga bulan, yaitu pada Februari, Maret, dan April 2023, kemudian tidak melanjutkan pembayaran angsuran selanjutnya. Upaya penagihan dilakukan oleh PT. Orico Balimor Finance, termasuk somasi hingga tiga kali. Pada 15 Juni 2023, saat pertemuan dengan kolektor PT. Orico Balimor Finance, SA mengakui telah mengalihkan mobil tersebut kepada saksi Lulut Widodo tanpa izin tertulis dari pihak PT. Orico Balimor Finance. Mobil yang menjadi objek jaminan fidusia ini tidak diketahui keberadaannya setelah dipinjamkan kepada saksi Lulut Widodo pada 19 Mei 2023.
Setelah penelusuran, diketahui bahwa GPS pada mobil tersebut diputus di wilayah Jombang pada 9 Juni 2023. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (jp)