Rabu, Mei 13, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Peristiwa

ASN Dinas Pertanian Foto Bersama Calon Bupati, Bawaslu: Tidak Langgar UU Pilkada, Tapi Melanggar Netralitas ASN

by Redaksi
Senin, 28 Oktober 2024, 18:51 WIB
A A
ASN Dinas Pertanian Foto Bersama Calon Bupati, Bawaslu: Tidak Langgar UU Pilkada, Tapi Melanggar Netralitas ASN

koranpilar.com, Tulungagung. Bawaslu Tulungagung telah menyelesaikan investigasi terkait laporan masyarakat tentang dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung yang berfoto bersama salah satu calon Bupati.

Menurut Nurul Muhtadin, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Tulungagung, pihaknya telah melakukan rapat pleno untuk menelaah dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, dua ASN bernama Priyono dan Timour dinyatakan tidak melanggar Undang-Undang terkait Pilkada.

“Foto tersebut diambil pada 15 Oktober di salah satu rumah calon Bupati, dan kami langsung melakukan investigasi pada 16 Oktober. Proses ini dilanjutkan dengan rapat pleno Bawaslu pada Sabtu (19/10),” jelas Nurul, Senin (28/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua ASN terlihat mengacungkan satu jari dalam foto, yang merujuk pada nomor urut calon Bupati yang mereka temui. Namun, berdasarkan penelusuran yang dilakukan hingga 26 Oktober, Bawaslu menyimpulkan bahwa gestur tersebut tidak melanggar Undang-Undang Pilkada 2024, karena tidak dilakukan saat masa kampanye dan tidak menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

Baca Juga :  RDP DPRD Dengan GTKN, SiLPA Sementara Terungkap Rp 51 Miliar

“Meski tidak melanggar UU Pilkada, keduanya tetap melanggar aturan terkait netralitas ASN, yaitu UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 42 Tahun 2004 tentang Jiwa Korps dan Kode Etik ASN, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga mengenai netralitas ASN dalam Pemilu,” lanjutnya.

Nurul menegaskan, rekomendasi hasil investigasi ini akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi.

ShareSendTweet
Previous Post

Bentrok Pesilat Nodai Hari Sumpah Pemuda di Tulungagung

Next Post

Tiga Pilar Tulungagung Hentikan Kegiatan Persilatan Demi Keamanan Pilkada

Related Posts

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji
Tulungagung

Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji

Jumat, 8 Mei 2026, 18:53 WIB
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tekankan Profesionalitas dan Tanggung Jawab
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tekankan Profesionalitas dan Tanggung Jawab

Rabu, 6 Mei 2026, 04:58 WIB
MENCOPOT Pj. SUROTO, Plt BUPATI TULUNGAGUNG, AHMAD BAHARUDIN MENUNJUK Pj. SEKDA TRI HARIADI
Tulungagung

MENCOPOT Pj. SUROTO, Plt BUPATI TULUNGAGUNG, AHMAD BAHARUDIN MENUNJUK Pj. SEKDA TRI HARIADI

Selasa, 5 Mei 2026, 07:14 WIB
Next Post
Tiga Pilar Tulungagung Hentikan Kegiatan Persilatan Demi Keamanan Pilkada

Tiga Pilar Tulungagung Hentikan Kegiatan Persilatan Demi Keamanan Pilkada

Recommended

103 Aduan Online Via Aplikasi Damarmojo, Pemkab Mojokerto Evaluasi Serius

103 Aduan Online Via Aplikasi Damarmojo, Pemkab Mojokerto Evaluasi Serius

Rabu, 19 November 2025, 16:47 WIB
DPRD Tulungagung dan Pemkab Tulungagung Sepakati Perubahan Anggaran

DPRD Tulungagung dan Pemkab Tulungagung Sepakati Perubahan Anggaran

Selasa, 27 Agustus 2024, 14:06 WIB

Don't miss it

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Lamongan

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor

Selasa, 12 Mei 2026, 15:12 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji
Tulungagung

Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji

Jumat, 8 Mei 2026, 18:53 WIB
Transformasi Digital Birokrasi: Teknologi Saja Tidak Cukup
Surabaya

Transformasi Digital Birokrasi: Teknologi Saja Tidak Cukup

Jumat, 8 Mei 2026, 18:25 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved