Liputan: Latif
Editor: Redaksi
Koranpilar.com. Lamongan – Aksi penganiayaan secara brutal yang dipicu perselisihan pribadi kembali diganjar tindakan tegas oleh jajaran kepolisian. Satreskrim Polres Lamongan bergerak cepat mengamankan seorang pemuda terduga pelaku penusukan berinisial MH (22), warga Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan tersebut dilakukan usai pelaku nekat melukai perut korban berinisial MW (25), seorang warga asal Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.
Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan ini terbilang cepat, di mana petugas berhasil membekuk pelaku dalam kurun waktu kurang dari tiga jam pascakejadian.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan bahwa jajaran kepolisian langsung bertindak usai menerima laporan darurat dari masyarakat.
“Peristiwa terjadi di depan rumah korban pada Rabu (21/10) sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan kronologi kejadian, terduga pelaku bersama ayah dan calon mertuanya mendatangi rumah korban menggunakan mobil,” jelasnya.
Kedatangan rombongan pelaku tersebut bertujuan untuk mengambil kembali perhiasan cincin pertunangan milik tunangan pelaku yang selama ini disimpan oleh pihak korban.
Nahas, tatap muka di lokasi tak mampu membendung emosi hingga memicu cekcok mulut sengit yang berujung pada aksi penusukan bagian perut korban menggunakan pecahan pisau.
Akibat sabetan benda tajam tersebut, korban langsung dilarikan warga menuju Puskesmas Kalitengah sebelum akhirnya dirujuk ke RS Intan Medika Karangbinangun untuk penanganan medis darurat.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kalitengah meluncur melakukan perburuan hingga meringkus pelaku di sebuah rumah sakit kawasan Lamongan sekitar pukul 19.00 WIB.
“Saat ini terduga pelaku dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti berupa visum et repertum, satu unit mobil yang dipakai terduga pelaku mendatangi rumah korban, serta sarung pisau. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan,” tambahnya.**













