Beranda Tulungagung

Dinas Pendidikan Tulungagung Menyerahkan SK Plt Kepala Sekolah, Paska OTT KPK

7
Foto: Gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

Liputan : Tim // Editor : Redaksi

Koran pilar.com. Tulungagung – Paska terjaringnya operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Bupati non aktif Gatut Sunu Wibowo, Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung menerbitkan Surat Keterangan (SK) pengangkatan ratusan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah di Tulungagung.

Penyerahan SK Plt kepala sekolah sudah ditanda tangani oleh Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo sejak tanggal 27 Februari 2026. Total ada 118 sekolah yang saat ini diisi oleh Plt kepala sekolah. SK Plt kepala sekolah baru dibagikan oleh Disdik Tulungagung pada 14 April 2026. Namun masih ada 21 lembaga pendidikan yang belum memiliki Plt kepala sekolah, (20/04/2026).

Deni Susanti, Plt Kepala Disdik Tulungagung, mengatakan, total saat ini sebanyak 139 sekolah yang tidak memiliki kepala sekolah. Namun Disdik Tulungagung telah mengeluarkan 118 SK Plt kepala sekolah.

Sedangkan yang lain masih ada sebanyak 21 lembaga pendidikan yang tidak memiliki kepala sekolah, dengan rincianya, 2 taman kanak-kanak, 17 sekolah dasar dan 2 sekolah menengah pertama/SLTP.

Baca Juga  Satpas Polres Tulungagung Ramah Difabel, Fasilitias Disabilitas menyenangkan

“Ada 21 lembaga pendidikan yang belum turun SK Plt kepala sekolah. Kami sudah ajukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah,” ujarnya.

Deni susanti menambahkan untuk mengisi kekosongan kepala sekolah, dia sudah mengusulkan ke Plt Bupati, karena dalam proses pengisian kepala sekolah harus dibentuk Tim Pertimbangan Kepala Sekolah yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian. Dalam hal ini pejabat kepegawaian adalah Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin.

“Sampai saat ini SK Tim Pertimbangan Kepala Sekolah masih belum turun,” terangnya.

Karena waktu begitu singkat, Plt Bupati baru di jabat beberapa hari ini maka untuk menentukan Tim Pertimbangan kepala sekolah harus membutuhkan waktu. Maka dari itu belum adanya SK Pertimbangan Kepala Sekolah tentu, dapat menghambat pengisian kepala sekolah. Sebab penunjukan Plt kepala sekolah harus berdasarkan berita acara dari Tim Pertimbangan Kepala Sekolah.

“Kendala kami itu saat ini belum terbentuknya Tim Pertimbangan Kepala Sekolah, oleh sebab itu SK belum turun,” jelasnya.