Beranda Hukum dan Kriminal

2 Bulan 19 Anak Jadi Korban Pencabulan, Salah Satu Pelaku Ayah Kandung Korban

80
Rilis ungkap kasus pencabulan terhadap anak dalam kurun 2 bulan terakhir.

koranpilar.com, Tulungagung. Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap 5 kasus pencabulan terhadap anak dalam kurun 2 bulan terakhir.

Dari 5 kasus itu, korban pencabulan mencapai belasan anak. Semua pelaku merupakan orang dekat korban.

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi jelaskan rincian korban pencabulan.

Dari kasus pencabulan dalam lokasi Pondok Pesantren di wilayah Ngunut, ada 9 korban yang berusia 8-12 tahun. Pelaku merupakan pengajar di pondok tersebut yang berusia 25 tahun.

Kasus kedua di Kecamatan Bandung ada 7 korban pencabulan. Usia korban 6 – 9 tahun. Pelaku merupakan tetangga korban yang berusia 39 tahun.

Sedang di wilayah Kecamatan Kedungwaru ada 1 korban berusia 8 tahun. Pelaku merupakan tetangga korban yang berusia 46 tahun.

“Sedang kasus di Kecamatan Pakel dilakukan oleh ayah kandung korban, dan di Kecamatan Sumbergempol dilakukan oleh ayah tiri korban. Kedua korban berusia 16 tahun,” jelas Kapolres.

Dari pemeriksaan psikologis pelaku, satu diantara mempunyai kelainan pedofilia, atau menyukai hubungan seksual dengan anak-anak. Pelaku pernah menjadi korban kekerasan seksual di masa kecilnya.

Baca Juga  PJ BUPATI TULUNGAGUNG MELAUNCHING SI TRUST

Ditanya alasan pelaku melakukan aksinya, Kapolres jelaskan para pelaku tidak mampu mengendalikan diri setelah melihat film dewasa.

Sementara itu Dwi Yanuarti dari UPTD PPA Dinas KB dan PPA Kabupaten Tulungagung jelaskan kasus kekerasan pada anak cenderung tinggi di Kabupaten Tulungagung.

Di tahun 2024 terjadi 50 kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.

Korban kekerasan mengalami trauma psikologis, bahkan bisa terbawa sampai dewasa.

“Trauma yang muncul pada anak seperti apa, kita tidak bisa mengukur sampai kapan,” jelasnya.

Rerata kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan sekitar. Pelaku merupakan orang dekat korban. Pihaknya terus melakukan pendampingan pada anak korban kekerasan, termasuk di lingkungan terjadinya kekerasan pada anak.

Para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) dan Pasal 82 Ayat(1),(2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan anakanak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 15 milyar Rupiah.