Jumat, Mei 15, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Komisi B DPRD Tulungagung dan Yayasan Ghoibi Gelar Audiensi Bahas SE Bupati tentang Pembatasan Operasional Warkop dan Karaoke

by Redaksi
Kamis, 13 Maret 2025, 23:37 WIB
A A
Komisi B DPRD Tulungagung dan Yayasan Ghoibi Gelar Audiensi Bahas SE Bupati tentang Pembatasan Operasional Warkop dan Karaoke

Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar audiensi bersama Yayasan Ghoibi.

koranpilar.com, Tulungagung. Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar audiensi bersama Yayasan Ghoibi terkait Surat Edaran (SE) Bupati tentang pembatasan operasional warung kopi (warkop) dan tempat karaoke selama bulan Ramadhan. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat DPRD Tulungagung, dimulai pukul 10.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.40 WIB.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota Komisi B DPRD Tulungagung, sekitar 17 orang perwakilan dari Yayasan Ghoibi yang juga merupakan awak media mingguan dan LSM, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Di antaranya Dinas Pariwisata, Bagian Kesra Setda, Satpol PP, dan Badan Kesbangpol.

Ketua Yayasan Al Ghoibi, Edi Al Ghoibi, menyampaikan keberatannya terhadap beberapa poin dalam SE Bupati, khususnya poin 19 yang mengatur penutupan usaha kafe dan karaoke selama bulan Ramadhan hingga dua hari setelah Idul Fitri, serta poin 20. Ia menilai kebijakan tersebut sangat memberatkan pelaku usaha, karena selama periode itu mereka kehilangan sumber penghasilan utama.

“Kami meminta adanya revisi terhadap SE ini, minimal dengan memberikan toleransi jam operasional khusus untuk kafe dan karaoke, misalnya dibuka selepas salat Tarawih hingga tengah malam,” tegas Edi. Ia juga menambahkan, apabila kebijakan tersebut tetap diberlakukan tanpa perubahan, pemerintah seharusnya memberikan kompensasi kepada pelaku usaha dan pekerja yang terdampak.

Baca Juga :  Pj. Bupati Tulungagung Serahkan Sapi Kurban Seberat 650 Kilogram

Hal senada disampaikan Ketua Pawahita (Paguyuban Warung Hiburan Tulungagung), Suyono. Ia menilai, dengan adanya SE Bupati tersebut, kondisi para pelaku usaha warung kopi dan karaoke semakin terpuruk.

“Tanpa SE saja ekonomi kami sudah jatuh, apalagi dengan adanya SE,” ujar Suyono.

Menurutnya, meski secara eksplisit SE tidak memerintahkan penutupan tempat karaoke, namun imbauan untuk menutup sementara karaoke dan hanya memperbolehkan warung kopi beroperasi, secara tidak langsung mematikan usaha mereka.

“Antara karaoke, kafe, dan warung kopi itu bedanya tipis. Kalau ‘rohnya’ (karaoke) ditutup, pasti tidak ada yang datang,” jelas Suyono.

Ia menambahkan, sejak diberlakukannya SE, pendapatan pelaku usaha warung karaoke menurun drastis, bahkan tidak cukup untuk menutup biaya operasional. Suyono menyebut bahwa penghasilan dari layanan karaoke menyumbang sekitar 70 persen dari total pendapatan mereka.

Ia berharap pemerintah memberikan solusi yang adil, dengan mengizinkan jam operasional karaoke selama bulan Ramadhan, setidaknya selepas salat Tarawih hingga dini hari. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan SE tersebut.

Baca Juga :  Kades Sukorame Pemerataan Infrastruktur Jalan Akan Berdampak Positif Bagi Kesejahteraan Masyarakat.

“Tadi kami minta, kalau ada pembahasan SE lagi ke depan, kami juga diundang,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Bupati Tulungagung yang juga Plt. Kepala Badan Kesbangpol, Agus Prawiro Utomo, menjelaskan bahwa penyusunan draft SE Bupati telah melalui proses musyawarah dengan Forkopimda, MUI, paguyuban perguruan silat, OPD terkait, serta perwakilan pengusaha kafe dan karaoke. Hasil dari musyawarah itu dituangkan ke dalam 23 poin dalam SE.

“SE ini berlaku selama bulan Ramadhan hingga dua hari setelah Idul Fitri, dengan pertimbangan bahwa mayoritas masyarakat Tulungagung adalah muslim,” jelas Agus.

Ketua Komisi B DPRD Tulungagung, Widodo Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berbagai masukan dalam audiensi tersebut. Ia mengakui bahwa keberadaan SE tersebut memang memicu polemik di masyarakat. Namun, menurutnya, SE tetap harus dijalankan sesuai aturan.

“SE itu seharusnya disosialisasikan jauh sebelum bulan Ramadhan, supaya ada persiapan,” kata Widodo.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat, tidak hanya melalui perangkat kecamatan, tetapi juga melibatkan media. Selain itu, Widodo mengusulkan agar dalam penyusunan SE di masa mendatang, pemerintah melibatkan organisasi yang menaungi para pengusaha kafe dan karaoke, seperti Pawahita.

Baca Juga :  Kenaikan Harga Cabe Rawit di Tulungagung, Stok Beras Tetap Stabil

“Yang jelas, ke depan harus ada perbaikan terkait hal ini,” pungkasnya.

Tags: DPRD Tulungagungpemerintah tulungagungperistiwa tulungagung
ShareSendTweet
Previous Post

Anggaran THR ASN dan PPPK Tulungagung 2025 Naik Jadi Rp 66,1 Miliar

Next Post

Efisiensi Anggaran, Kenaikan Insentif RT dan RW di Tulungagung Ditunda

Related Posts

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026  Ditutup Total
Tulungagung

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026 Ditutup Total

Kamis, 14 Mei 2026, 18:09 WIB
Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar
Tulungagung

Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026, 17:29 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji
Tulungagung

Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji

Jumat, 8 Mei 2026, 18:53 WIB
Next Post
Efisiensi Anggaran, Kenaikan Insentif RT dan RW di Tulungagung Ditunda

Efisiensi Anggaran, Kenaikan Insentif RT dan RW di Tulungagung Ditunda

Recommended

KETUA DPD PARTAI GOLKAR KABUPATEN TULUNGAGUNG DI PLT TANPA ADA PEMBERITAHUAN

HANYA ISAPAN JEMPOL, JABATAN KEPALA SEKOLAH TUNTAS PADA MARET 2026

Jumat, 3 April 2026, 17:38 WIB
Proyek Pengaspalan Jalan Kendalbulur Tanpa Papan Nama

PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG TERUS BERKOMITMEN MENJAGA KONDISI INFRASTRUKTUR JALAN

Selasa, 10 Maret 2026, 08:57 WIB

Don't miss it

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026  Ditutup Total
Tulungagung

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026 Ditutup Total

Kamis, 14 Mei 2026, 18:09 WIB
Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar
Tulungagung

Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026, 17:29 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Lamongan

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor

Selasa, 12 Mei 2026, 15:12 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved