koranpilar.com, Tulungagung. Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kediri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap parcel lebaran di sejumlah toko dan pusat perbelanjaan. Sidak ini bertujuan memastikan produk pangan dalam parcel aman dikonsumsi serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Ana Septi Saripah, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menyatakan bahwa pengawasan keamanan pangan menjadi prioritas pemerintah daerah, khususnya di momen tingginya transaksi parcel menjelang lebaran.
“Sidak ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan, seperti makanan kedaluwarsa, tanpa izin edar, atau kemasan yang rusak,” ujar Ana saat ditemui di lokasi, Kamis pagi (tanggal bisa ditambahkan).
Dalam sidak kali ini, petugas menemukan berbagai pelanggaran. Di antaranya, empat produk tanpa Nomor Izin Edar (NIE), lima produk yang telah kedaluwarsa, enam produk dengan kemasan rusak, penyok, atau berkarat, serta delapan produk yang tidak memenuhi ketentuan pelabelan pangan olahan.
Meskipun ditemukan beberapa produk bermasalah, pihak Dinkes memastikan tidak ada parcel yang mengandung minuman beralkohol maupun bahan nonhalal seperti babi.
Ana menegaskan, temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pembinaan kepada para pelaku usaha yang disidak. Mereka diminta segera menarik produk bermasalah dari peredaran dan melakukan perbaikan sesuai ketentuan, mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan.
“Kami terus memantau tindak lanjut dari pengelola toko dan ritel. Tujuannya agar konsumen tidak dirugikan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat saat membeli parcel. Ana mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menerima parcel lebaran.
“Jangan mudah tergiur tampilan menarik. Pastikan semua produk di dalam parcel benar-benar aman dikonsumsi,” pesannya.
Menurut data BPOM, pangan olahan yang tidak memenuhi standar keamanan dapat menyebabkan berbagai penyakit, termasuk keracunan akibat cemaran mikroba maupun zat berbahaya. Oleh sebab itu, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan dalam memastikan keamanan pangan.
Ana menambahkan, keamanan pangan adalah hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Setiap pelaku usaha wajib memastikan produknya aman, bermutu, dan layak dikonsumsi. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Kami berharap semua pihak ikut menjaga keamanan pangan, khususnya menjelang hari besar seperti Idulfitri,” tutup Ana Septi Saripah









