Beranda Politik

Verifikasi Administrasi Bacakada Tulungagung: Dua Belum Serahkan LHKPN, Satu Salah Nama

27
Ketua KPU Tulungagung, M. Lutfi Burhani (kanan), dan Komisioner KPU Divisi Teknis, Jantur Noga Iswantoro.

Koranpilar.com, Tulungagung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung secara resmi memulai verifikasi administrasi berkas dari empat pasangan calon Kepala Daerah (Bacakada). Dari hasil verifikasi sementara, belum ada satu pun pasangan yang melengkapi semua persyaratan pencalonan.

Ketua KPU Tulungagung, M. Lutfi Burhani, menjelaskan bahwa verifikasi administrasi ini turut mengundang perwakilan bakal calon untuk memastikan kelengkapan berkas. “Kelengkapan administrasi adalah kunci apakah calon memenuhi syarat atau tidak,” jelas Lutfi.

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis, Jantur Noga Iswantoro, memaparkan beberapa persyaratan yang masih belum terpenuhi. Di antaranya adalah surat keterangan status pailit, kepastian tidak dicabut hak pilihnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta kecocokan identitas calon.

“Kekurangan-kekurangan tersebut sudah kami sampaikan kepada bakal pasangan calon (paslon),” tambah Jantur.

KPU memberi tenggat waktu hingga 8 September untuk melengkapi berkas yang kurang. Jantur menegaskan bahwa LHKPN hampir semua calon sudah melengkapinya, terutama bagi yang pernah menjabat sebagai pegawai negeri atau pejabat negara. Namun, dua calon yang berasal dari sektor swasta masih belum melengkapi LHKPN.

Baca Juga  PERUBAHAN APBD 2024 DIBAHAS SECARA INTENSIF OLEH KOMISI DPRD

“Jika sampai batas waktu verifikasi administrasi (vermin) belum dilengkapi, hal ini bisa menyebabkan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Selain masalah LHKPN, terdapat juga kesalahan pada nama salah satu calon yang terdaftar. “Kami menemukan perbedaan pada ijazah dan identitas calon yang didaftarkan, namun perbedaannya hanya pada satu huruf,” jelas Jantur.

Kesalahan tersebut sudah dilengkapi dengan keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Tulungagung, sehingga tidak lagi menjadi masalah dalam proses pencalonan. “Perbedaan ini sudah dijelaskan dengan keterangan resmi dari pengadilan, jadi sudah terselesaikan,” pungkasnya (jp).