Beranda Pemerintahan

Stok Pupuk Bersubsidi di Tulungagung dan Sekitarnya Aman

85
Aris Setyowiyono, Manajer Pupuk Indonesia Jawa Timur 2

koranpilar.com, Tulungagung Pupuk Indonesia menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi tetap aman. Hal ini disampaikan oleh Aris Setyowiyono, Manajer Pupuk Indonesia Jawa Timur 2 yang membawahi wilayah Kabupaten Tulungagung, Kota/Kabupaten Blitar, Trenggalek, dan Pacitan.

Menurut Aris, stok pupuk bersubsidi untuk wilayah Tulungagung disimpan di dua gudang yang berlokasi di Kecamatan Ngantru dan Boyolangu.

“Stok pupuk saya rasa tidak ada kekurangan. Saat ini stok kami mencapai 6.000 ton,” jelasnya.

Terkait adanya keluhan harga pupuk melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) di tingkat petani, Aris menegaskan bahwa tanggung jawab Pupuk Indonesia hanya sampai pada penyaluran ke tingkat kios.

Hingga saat ini, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi sudah mencapai 46 persen. Aris membantah adanya masalah penyaluran di Kabupaten Tulungagung.

“Jenis pupuk yang disalurkan meliputi urea, NPK, NPK kakao, dan pupuk organik,” ujarnya.

Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Sementara itu, Suryanto, petani asal Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, menegaskan bahwa penyaluran pupuk di tingkat petani berjalan lancar. Bahkan menurutnya, ketersediaan pupuk bersubsidi saat ini melebihi tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga  14 Pasangan di Mojokerto Resmi Diakui Negara Lewat Sidang Itsbat Nikah Terpadu 2025

“Kalau di daerah kami, Kecamatan Bandung, tidak ada masalah,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus mengajukan permohonan setahun sebelumnya melalui Dinas Pertanian. Dengan demikian, alokasi pupuk sesuai dengan kebutuhan.

Namun, tidak semua petani berhasil memperoleh pupuk bersubsidi. Beberapa mengalami kendala dalam proses pendaftaran sebagai penerima.

“Kesulitannya, kadang mengakses data yang diminta Dinas Pertanian cukup sulit,” katanya.

Ia mencontohkan sejumlah petani yang tidak memiliki SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) sebagai salah satu syarat pengajuan, karena belum dilakukan balik nama atau belum diserahkan oleh pemerintah desa.