Rabu, Mei 13, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Daerah

Ratusan Kades dan BPD Se Tulungagung Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

by Redaksi
Kamis, 27 Juni 2024, 16:59 WIB
A A
Ratusan Kades dan BPD Se Tulungagung Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno, menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Kades.

koranpilar.com. Tulungagung. Ratusan Kepala Desa (Kades) dan ribuan anggota Badan Pengawas Desa (BPD) menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno, di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso pada Kamis (27/6/2024).

Heru menyatakan bahwa ada 249 Kades dan 2.185 anggota BPD yang dikukuhkan dan diberi SK perpanjangan masa jabatan. “Ini sebagai kewajiban pemerintah karena perintah UU No. 3 Tahun 2024,” jelas Heru.

Dengan pengukuhan dan penyerahan SK tersebut, masa jabatan Kades dan BPD yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Heru berpesan kepada Kades dan BPD bahwa perpanjangan masa jabatan merupakan amanah. Dengan tambahan masa jabatan, diharapkan Kades bisa semakin baik melakukan pembangunan di desa.

Namun, tidak semua Kades menerima SK perpanjangan. Ada 8 Kades yang masa jabatannya tetap karena berbagai alasan. “Tujuh Kades karena masa jabatannya telah berakhir diantaranya 3 meninggal dunia dan 4 moratorium. Ada juga satu sedang menjalani proses hukum sehingga diberhentikan sementara,” terangnya.

Jabatan Kades yang kosong sementara diisi dengan Penjabat Kepala Desa hingga dilantiknya Kades baru setelah Pemilihan Kepala Desa Serentak pada 2025. Menanggapi adanya upaya dari organisasi yang membawahi aparatur pemerintah desa yang meminta perpanjangan masa jabatan bagi tujuh Kades tersebut, Heru menjawab tidak bisa. “Masa jabatannya berakhir sebelum SK berlaku, itu berlaku setelah UU No. 3 Tahun 2024 disahkan,” jawabnya.

Baca Juga :  Mobil Avanza Tertemper KA Barang, Sopir Meninggal Di Tempat

Perpanjangan masa jabatan juga berlaku untuk Kades yang sudah menjabat selama tiga periode. Namun, Kades tiga periode ini tidak diperbolehkan untuk berkontestasi dalam pemilihan kepala desa. Sementara itu, Kades yang sudah menjabat dua periode diperbolehkan maju lagi dalam Pilkades (jp).

Tags: peristiwa tulungagungperpanjang masa jabatan
ShareSendTweet
Previous Post

Ketua DPRD Tulungagung Temui Masa Demonstrasi HMI Cabang Tulungagung Soroti Isu Infrastruktur, Pendidikan, dan TAPERA

Next Post

KPU Tulungagung Luncurkan Jingle dan Maskot Pilkada

Related Posts

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Lamongan

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor

Selasa, 12 Mei 2026, 15:12 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji
Tulungagung

Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji

Jumat, 8 Mei 2026, 18:53 WIB
Transformasi Digital Birokrasi: Teknologi Saja Tidak Cukup
Surabaya

Transformasi Digital Birokrasi: Teknologi Saja Tidak Cukup

Jumat, 8 Mei 2026, 18:25 WIB
Next Post
KPU Tulungagung Luncurkan Jingle dan Maskot Pilkada

KPU Tulungagung Luncurkan Jingle dan Maskot Pilkada

Recommended

Verifikasi Administrasi Bacakada Tulungagung: Dua Belum Serahkan LHKPN, Satu Salah Nama

Verifikasi Administrasi Bacakada Tulungagung: Dua Belum Serahkan LHKPN, Satu Salah Nama

Jumat, 6 September 2024, 18:22 WIB
Pembangunan Sekolah Rakyat Dikebut, Tulungagung Siapkan Sekolah Transit

Pembangunan Sekolah Rakyat Dikebut, Tulungagung Siapkan Sekolah Transit

Senin, 2 Juni 2025, 15:34 WIB

Don't miss it

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Lamongan

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor

Selasa, 12 Mei 2026, 15:12 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji
Tulungagung

Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji

Jumat, 8 Mei 2026, 18:53 WIB
Transformasi Digital Birokrasi: Teknologi Saja Tidak Cukup
Surabaya

Transformasi Digital Birokrasi: Teknologi Saja Tidak Cukup

Jumat, 8 Mei 2026, 18:25 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved