Beranda Tulungagung

Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Geruduk DPRD Tulungagung, Tuntut Kesejahteraan Layak

4

Foto, Guru saat melakukan isthigosah

penulis : Kang Yon I Editor : Redaksi

Koran Pilar. Tulungagung, Jawa Timur.  Ratusan Guru PPPK paruh waktu mendatangi kantor DPRD Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (11/2/2026). Mereka mengawal rapat dengar pendapat antara perwakilan guru dan Komisi A DPRD untuk menyampaikan tuntutan peningkatan kesejahteraan.

Kedatangan guru PPPK paruh waktu itu difasilitasi PGRI Tulungagung. Para pendidik merasa penghasilan yang diterima saat ini belum memenuhi kebutuhan hidup, terlebih setelah adanya perubahan status dari honorer menjadi PPPK.

Ratusan guru PPPK (P3K) paruh waktu memadati depan Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, dengan satu harapan, keadilan dan kepastian masa depan. Mereka datang bukan untuk berunjuk rasa, melainkan memberikan dukungan moril kepada rekan-rekan mereka yang melakukan hearing dengan Komisi A dan Ketua DPRD Tulungagung

Keberadaan mereka memberikan suasana haru yang menyelimuti depan gedung wakil rakyat, para guru melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan sholawat Sebagai bentuk Doa kepada Tuhan yang maha Kuasa, berharap perjuangan mereka didengar dan ditindaklanjuti.

Menurut ketua GTKN (Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional), Chandra Dyan Rachman, menegaskan bahwa para guru datang dengan membawa kegelisahan yang sudah lama terpendam.

Baca Juga  Kepala Desa Rejotangan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Terkait Kasus Korupsi

“Hearing nanti kami akan menyampaikan keluhan yang dirasakan guru PPPK kepada Ketua DPRD dan Komisi A. Di antaranya permintaan kenaikan gaji yang layak.

Sedangkan saat ini mereka hanya menerima gaji sebesar Rp 350 ribu untuk guru SD dan Rp 400 ribu untuk guru SMP, serta pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” tegas Chandra.

Ia menambahkan, persoalan yang dihadapi guru PPPK sangat mendasar, Banyak guru PPPK paruh waktu yang tidak mendapatkan jam mengajar. Bahkan ada yang ditempatkan di sekolah baru, namun tidak diberi jam sama sekali. padahal, kondisi tersebut berdampak langsung pada hak mereka untuk menerima tunjangan sertifikasi.