Selasa, Oktober 6, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Tulungagung Amankan 38 Pelaku Kriminal dalam Operasi Sikat Semeru 2024

by Redaksi
Senin, 8 Juli 2024, 17:54 WIB
A A
Polres Tulungagung Amankan 38 Pelaku Kriminal dalam Operasi Sikat Semeru 2024
koranpilar.com. Tulungagung. Polres Tulungagung berhasil mengamankan 38 pelaku kriminal dalam Operasi Sikat Semeru 2024. Operasi ini berlangsung selama 12 hari, dari 3 Juni hingga 14 Juni 2024, dan berhasil mengungkap 35 kasus.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muhammad Nur, menjelaskan bahwa 38 tersangka tersebut diamankan dari berbagai kasus yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kejahatan jalanan, serta penyalahgunaan senjata tajam dan api. “Kami berhasil mengungkap berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim pada Senin (8/7/24).
Kasus curat mendominasi dengan 21 kasus curas yang ditangani. Kasus-kasus ini tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung, dengan kasus curas paling menonjol di Kecamatan Rejotangan. “Di Rejotangan, pelaku menggunakan kekerasan dengan mendorong korban hingga terjatuh dan terluka,” jelasnya.
Selain itu, terdapat 10 kasus curanmor di berbagai kecamatan, termasuk Tulungagung, Sendang, Boyolangu, Gondang, Campurdarat, Kedungwaru, dan Besuki. Dua kasus kejahatan jalanan berupa jambret terjadi di Sumbergempol dan Boyolangu, serta satu kasus penyalahgunaan bahan peledak (handak) di Pucanglaban.
Nur menambahkan bahwa para pelaku beraksi di berbagai lokasi, mulai dari lingkungan perumahan hingga warung kopi. Sebanyak 35 tersangka diancam hukuman penjara antara 9 hingga 20 tahun.
Dengan hasil operasi ini, Polres Tulungagung masuk dalam 8 besar pengungkapan kasus di jajaran Polda Jawa Timur. Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dalam menjaga aset mereka, karena kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan (jp).
Baca Juga :  Polres Tulungagung Ungkap 16 Kasus Selama Operasi Pekat Semeru 2025
Tags: percurianpolres tulungagung
ShareSendTweet
Previous Post

Bulog Tulungagung Konsisten Salurkan Bantuan Pangan

Next Post

Related Posts

Plt Bupati Tulungagung, Sinergitas TNI, Polri dan Pemkab Sangat Penting Untuk Ciptakan Kondusifitas
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung, Sinergitas TNI, Polri dan Pemkab Sangat Penting Untuk Ciptakan Kondusifitas

Senin, 5 Oktober 2026, 18:50 WIB
Penyelidikan Laka Lantas di Jalan JLU Lamongan, Polisi Amankan Barang Bukti dan Minta Keterangan Saksi
Lamongan

Penyelidikan Laka Lantas di Jalan JLU Lamongan, Polisi Amankan Barang Bukti dan Minta Keterangan Saksi

Minggu, 4 Oktober 2026, 15:02 WIB
Kesaksian Mantan Kabag Umum Mengejutkan, Gatut Sunu Paksa Angkat 15 Honorer Hingga Permintaan Sejumlah Uang
Surabaya

Kesaksian Mantan Kabag Umum Mengejutkan, Gatut Sunu Paksa Angkat 15 Honorer Hingga Permintaan Sejumlah Uang

Sabtu, 3 Oktober 2026, 18:41 WIB
Sasar Nelayan Hingga Sopir dengan Sistem Ranjau, 7 Pengedar Sabu Diringkus Polres Lamongan
Lamongan

Sasar Nelayan Hingga Sopir dengan Sistem Ranjau, 7 Pengedar Sabu Diringkus Polres Lamongan

Sabtu, 3 Oktober 2026, 10:25 WIB
Gerak Cepat Polsek dan Damkar Padamkan Kebakaran Gudang Hasil Tani di Desa Ganggangtingan Lamongan
Lamongan

Gerak Cepat Polsek dan Damkar Padamkan Kebakaran Gudang Hasil Tani di Desa Ganggangtingan Lamongan

Kamis, 1 Oktober 2026, 15:26 WIB
Manfaatkan Kelalaian Korban di Ruang ICU RSUD Lamongan, Pelaku Pencurian Rp2,5 Juta Dibawa ke Ranah Hukum
Lamongan

Manfaatkan Kelalaian Korban di Ruang ICU RSUD Lamongan, Pelaku Pencurian Rp2,5 Juta Dibawa ke Ranah Hukum

Kamis, 1 Oktober 2026, 10:56 WIB
Next Post

Recommended

Di Duga Inisiator Rekrutmen Tenaga Nakes Non Nakes Di RSUD Ngimbang Ternyata Dari Oknum Pegawai Dinas Sosial Kabupaten Lamongan.

Di Duga Inisiator Rekrutmen Tenaga Nakes Non Nakes Di RSUD Ngimbang Ternyata Dari Oknum Pegawai Dinas Sosial Kabupaten Lamongan.

Kamis, 10 Juli 2025, 09:20 WIB
Pemuda Curi Uang Kotak Amal, Diamankan Polsek Kedungwaru

Pemuda Curi Uang Kotak Amal, Diamankan Polsek Kedungwaru

Jumat, 5 Juli 2024, 18:44 WIB

Don't miss it

Plt Bupati Tulungagung, Sinergitas TNI, Polri dan Pemkab Sangat Penting Untuk Ciptakan Kondusifitas
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung, Sinergitas TNI, Polri dan Pemkab Sangat Penting Untuk Ciptakan Kondusifitas

Senin, 5 Oktober 2026, 18:50 WIB
Penyelidikan Laka Lantas di Jalan JLU Lamongan, Polisi Amankan Barang Bukti dan Minta Keterangan Saksi
Lamongan

Penyelidikan Laka Lantas di Jalan JLU Lamongan, Polisi Amankan Barang Bukti dan Minta Keterangan Saksi

Minggu, 4 Oktober 2026, 15:02 WIB
Kesaksian Mantan Kabag Umum Mengejutkan, Gatut Sunu Paksa Angkat 15 Honorer Hingga Permintaan Sejumlah Uang
Surabaya

Kesaksian Mantan Kabag Umum Mengejutkan, Gatut Sunu Paksa Angkat 15 Honorer Hingga Permintaan Sejumlah Uang

Sabtu, 3 Oktober 2026, 18:41 WIB
Sasar Nelayan Hingga Sopir dengan Sistem Ranjau, 7 Pengedar Sabu Diringkus Polres Lamongan
Lamongan

Sasar Nelayan Hingga Sopir dengan Sistem Ranjau, 7 Pengedar Sabu Diringkus Polres Lamongan

Sabtu, 3 Oktober 2026, 10:25 WIB
Gerak Cepat Polsek dan Damkar Padamkan Kebakaran Gudang Hasil Tani di Desa Ganggangtingan Lamongan
Lamongan

Gerak Cepat Polsek dan Damkar Padamkan Kebakaran Gudang Hasil Tani di Desa Ganggangtingan Lamongan

Kamis, 1 Oktober 2026, 15:26 WIB
Manfaatkan Kelalaian Korban di Ruang ICU RSUD Lamongan, Pelaku Pencurian Rp2,5 Juta Dibawa ke Ranah Hukum
Lamongan

Manfaatkan Kelalaian Korban di Ruang ICU RSUD Lamongan, Pelaku Pencurian Rp2,5 Juta Dibawa ke Ranah Hukum

Kamis, 1 Oktober 2026, 10:56 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved