Tulungagung. Menteri Dalam Negeri menetapkan 13 pulau menjadi bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tulungagung melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Sebelumnya, ke-13 pulau ini menjadi rebutan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dan Pemkab Trenggalek. Kini statusnya telah diputuskan secara resmi sebagai wilayah Tulungagung.
Meski demikian, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengaku Pemkab belum memiliki rencana konkret untuk pengelolaan wilayah tersebut. Menurutnya, pihaknya masih menunggu rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Saya belum berani memberikan pernyataan. Tunggu saja nanti yang terbaik,” ujar Gatut Sunu saat ditemui wartawan.
Saat disinggung soal komunikasi dengan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin), Gatut Sunu menegaskan tidak ada ketegangan antara kedua pemerintah daerah.
“Baik, tidak ada masalah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kedua belah pihak sepakat menghormati keputusan pemerintah pusat.
Adapun 13 pulau yang kini resmi masuk dalam wilayah Tulungagung antara lain: Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.
Sengketa kepemilikan wilayah ini bermula dari perbedaan regulasi. Pemkab Trenggalek sebelumnya mencantumkan 13 pulau tersebut sebagai wilayahnya dalam Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2012–2032.
Namun, pada 2023, Pemkab Tulungagung juga memasukkan pulau-pulau itu dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tulungagung Tahun 2023–2043.
Sementara itu, Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 juga telah mencantumkan 13 pulau tersebut sebagai wilayah Tulungagung. Namun, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 justru menyebut kawasan itu masuk Trenggalek.
Keputusan terbaru dari Mendagri pada 2025 akhirnya memperjelas status 13 pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tulungagung.









