koranpilar.com, TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di berbagai lokasi di wilayah Tulungagung. Dua komplotan yang terdiri dari beberapa tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung sejak awal Januari hingga Februari 2025.
Pengungkapan kasus ini didasarkan pada enam laporan polisi yang diterima Polres Tulungagung dari beberapa Polsek, di antaranya Polsek Campurdarat, Karangrejo, Ngantru, dan Sendang. Laporan pertama diterima pada 4 Januari 2025, sementara laporan terakhir masuk pada 8 Februari 2025.
Kapolres: Kejahatan Terjadi di Beberapa Titik
Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, dalam konferensi pers pada Senin (10/2), mengungkapkan bahwa para pelaku beraksi di berbagai lokasi.
“Tindak pidana curanmor ini terjadi di beberapa titik, seperti pemukiman di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Jalan Raya Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, serta di depan warung dan rumah warga di beberapa desa lainnya,” jelas Arie.
Sebanyak enam orang menjadi korban dalam kasus ini, yang berasal dari Kecamatan Campurdarat, Karangrejo, Ngantru, dan Sendang.
Tersangka yang berhasil diamankan berasal dari beberapa daerah dan tergabung dalam dua komplotan yang berbeda. Mereka dikelompokkan berdasarkan lokasi kejadian pencurian sebagai berikut:
TKP Desa Wates, Campurdarat: AS (33) dan SH (41), warga Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung.
TKP Jalan Raya Babadan, Karangrejo: AM (44) dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan SP (28) dari Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
TKP lainnya (Desa Bungur, Sembon, Pucung Lor, dan Geger): MH, yang ditangkap di wilayah Sendang.
- Penangkapan di Desa Wates, Campurdarat
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Campurdarat bersama Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung melakukan penyelidikan intensif. Pada 11 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, SH, di rumahnya di Desa Ngepoh. Dari hasil interogasi, SH mengungkapkan bahwa AS berada di Kediri.
Petugas kemudian bergerak ke Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, dan berhasil mengamankan AS. Saat hendak ditangkap, AS berusaha melarikan diri, namun petugas berhasil meringkusnya.
- Penangkapan di Jalan Raya Babadan, Karangrejo
Pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Resmob Macan Agung bersama Unit Reskrim Polsek Karangrejo menangkap tersangka AM di sebuah warung kopi di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
“Dari keterangan AM, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka lainnya, SP, berencana melarikan diri ke Jawa Tengah,” ungkap Arie.
Pada hari yang sama, petugas berhasil menangkap SP di wilayah Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Keduanya langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut.
- Penangkapan di Bungur, Sembon, Pucung Lor, dan Geger
Pada Sabtu pagi sekitar pukul 04.30 WIB, petugas menangkap tersangka MH di rumah temannya di Kecamatan Sendang. Saat dilakukan penggeledahan di rumah istri sirinya, polisi menemukan sepeda motor hasil curian, Yamaha Vega R dengan nomor polisi AG 4546 SH.
MH diduga terlibat dalam beberapa kasus curanmor lainnya di Tulungagung. Ia bersama barang bukti kemudian diamankan di Polres Tulungagung untuk pengembangan lebih lanjut.
Salah satu tersangka memperagakan cara mereka melakukan aksi pencurian. Mereka mengincar sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan tidak terkunci, terutama di pinggir jalan atau tempat sepi.
Dalam aksinya, mereka bekerja dalam tim beranggotakan dua orang—satu sebagai eksekutor yang mengambil motor, sementara yang lain bertugas mengawasi situasi sekitar. Jika motor yang menjadi target dalam keadaan terkunci, mereka akan mendorongnya ke tempat aman sebelum merusak kuncinya.
“Salah satu sepeda motor Honda Scoopy saya jual dengan harga Rp2,4 juta,” ujar tersangka MH.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Sepeda motor Honda Supra Fit (AG-2236-S)
Sepeda motor Yamaha Jupiter Z (AG-5719-TT)
Sepeda motor Honda Beat (AG-2746-RC)
Sepeda motor Yamaha Vega R (AG-4546-SH)
Beberapa dokumen kendaraan, termasuk BPKB dan surat pajak.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Ia menyarankan agar pemilik kendaraan selalu menggunakan kunci ganda dan memarkir motor di tempat yang aman.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di balik jeruji besi.









