koranpilar.com, Tulungagung – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memusnahkan ratusan knalpot brong serta ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi penertiban selama bulan Februari hingga Maret 2025.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Pemkab Tulungagung pada Rabu (20/3/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resmi. Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa penertiban knalpot brong dan miras merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Menurutnya, knalpot brong menjadi salah satu prioritas penindakan karena sering menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat akibat suara bising yang dikeluarkan. Selain itu, peredaran dan konsumsi minuman keras juga menjadi pemicu timbulnya konflik sosial dan kecelakaan.
“Operasi penertiban dilakukan di seluruh jajaran Polres Tulungagung,” ujar AKBP Taat Resmi.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 407 knalpot brong dihancurkan menggunakan alat potong besi. Sementara itu, sekitar 3.512 botol miras berbagai merek dimusnahkan dengan cara digilas dan dilindas menggunakan alat berat. Pemusnahan ini turut disaksikan oleh jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, serta para pelajar sebagai bentuk edukasi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Selain knalpot brong dan miras, Polres Tulungagung juga menindak penggunaan sound system berdaya tinggi yang digunakan untuk membangunkan warga sahur, yang justru menimbulkan kebisingan dan keluhan masyarakat.
“Kami juga melakukan penindakan terhadap 11 titik lokasi (TKP) kegiatan sahur on the road. Berdasarkan laporan masyarakat, kegiatan tersebut sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas lainnya yang lebih besar,” jelas Kapolres.
Sebanyak 4 TKP berada di Kecamatan Sumbergempol, 2 di Kecamatan Kedungwaru, serta masing-masing 1 TKP di Kecamatan Pakel, Ngunut, Rejotangan, Sendang, dan Pucanglaban. Pihak kepolisian sebelumnya telah mengimbau larangan sahur on the road sejak awal Ramadan.
Barang bukti berupa sound system dan kendaraan yang digunakan telah disita oleh polisi. Nantinya, barang bukti tersebut akan diserahkan kembali setelah ada keputusan dari pengadilan.
“Ini melanggar aturan lalu lintas, sehingga kami lakukan penyitaan. Proses sidang akan dilaksanakan setelah Idul Fitri,” terang AKBP Taat Resmi.
Untuk menciptakan suasana yang nyaman dan aman selama bulan Ramadan, Polres Tulungagung juga melarang penggunaan petasan. Dalam waktu kurang dari satu bulan, pihaknya berhasil mengamankan 7 orang dari 5 lokasi berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan sebanyak 10,5 kilogram mesiu. Mirisnya, 4 dari 7 tersangka tersebut masih berstatus sebagai anak-anak.
Di akhir kegiatan, Kapolres Tulungagung mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri.









