Sabtu, Juni 27, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Peredaran Bahan Peledak Ilegal

by Redaksi
Kamis, 6 Maret 2025, 15:45 WIB
A A
Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Peredaran Bahan Peledak Ilegal

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran bahan peledak ilegal di Kabupaten Tulungagung.

koranpilar.com, Tulungagung – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung bersama jajaran polsek berhasil mengungkap empat kasus peredaran bahan peledak ilegal dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Dalam konferensi pers pada Kamis (6/3), Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi mengungkap bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi cipta kondisi yang dilakukan di berbagai titik di wilayah Tulungagung.

“Kami mengamankan lima tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dengan modus membeli bahan secara daring, lalu merakitnya sendiri menjadi bubuk mesiu dan petasan,” ungkap AKBP Taat Resdi.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia untuk mencegah peredaran bahan peledak ilegal. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait bahan peledak demi menjaga keamanan bersama,” tegasnya.

Sebagian barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur, terutama yang berisiko tinggi. Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti berbahaya dapat langsung dimusnahkan tanpa menunggu putusan sidang.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, merinci kronologi pengungkapan keempat kasus ini:

Baca Juga :  TNI DAN PEMKAB TULUNGAGUNG TEGAKKAN SEMANGAT “TNI DARI RAKYAT, UNTUK RAKYAT” DI HUT KE-80

Kasus pertama terjadi di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, pada 17 Februari 2025. Polisi menangkap MCD (19) dengan barang bukti dua kilogram bubuk mesiu yang hendak dijual secara ilegal.

Kasus kedua terungkap pada 27 Februari 2025 di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman. Dua tersangka, BKR (19) dan ABK (17), ditangkap dengan barang bukti lima ons bubuk mesiu yang dikemas dalam kardus cokelat.

Kasus ketiga masih pada 27 Februari 2025. Polisi menangkap MFF (15) di teras sebuah madrasah di Kecamatan Besuki. Dari lokasi ini, petugas mengamankan tiga kilogram bubuk mesiu, lebih dari 200 petasan setengah jadi, serta berbagai bahan baku pembuatan mercon.

Kasus terakhir terjadi di Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, pada 5 Maret 2025. Polisi menangkap MIR (17) yang kedapatan membawa berbagai jenis petasan siap ledak dalam berbagai ukuran.

 

AKP Ryo Pradana menjelaskan bahwa para tersangka mendapatkan bahan-bahan pembuat mesiu dengan membeli secara daring melalui platform belanja resmi. Mereka kemudian meracik sendiri bubuk peledak tersebut. Mirisnya, salah satu tersangka bahkan menyimpan bahan peledak di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Program Presiden Prabowo, Bupati Tulungagung Salurkan Becak Listrik PT Pindad untuk Lansia

“Pihak keluarga mengaku tidak mengetahui aktivitas para tersangka. Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam kegiatan ilegal yang berbahaya,” tambahnya.

Dari keempat kasus ini, polisi menyita puluhan kilogram bahan peledak, ratusan petasan siap ledak, serta alat-alat perakitan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tags: hukum dan kriminalpolres tulungagungTulungagung
ShareSendTweet
Previous Post

Pemprov Jatim Bangun Sekolah Rakyat, Pemkab Tulungagung Diminta Siapkan Lahan 5 Hektar

Next Post

SD dan SMP di Tulungagung Boleh Gelar Wisuda, Asalkan Sederhana

Related Posts

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Erma Susanti ; Bung Karno Sumber Inspirasi Perjuangan Bangsa
Tulungagung

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Erma Susanti ; Bung Karno Sumber Inspirasi Perjuangan Bangsa

Minggu, 21 Juni 2026, 19:40 WIB
Lima Camat diKabupaten Tulungagung diLantik Kantah ATR/BPN Menjadi PPATS
Tulungagung

Lima Camat diKabupaten Tulungagung diLantik Kantah ATR/BPN Menjadi PPATS

Jumat, 19 Juni 2026, 10:03 WIB
Pengurus Dan Dewan Kehormatan PMI Tulungagung Dilantik, Layanan Kemanusiaan dan Kemandirian Organisasi di Perkuat
Tulungagung

Kemandirian PMI Tulungagung Mendapat Apresisai Dari Plt Bupati Ahmad Baharudin

Rabu, 17 Juni 2026, 16:05 WIB
Pengurus Dan Dewan Kehormatan PMI Tulungagung Dilantik, Layanan Kemanusiaan dan Kemandirian Organisasi di Perkuat
Tulungagung

Pengurus Dan Dewan Kehormatan PMI Tulungagung Dilantik, Layanan Kemanusiaan dan Kemandirian Organisasi di Perkuat

Rabu, 17 Juni 2026, 15:57 WIB
Dua Jembatan Garuda Desa Joho, Kecamatan Kalidawir Di Resmikan Plt Bupati Tulungagung
Tulungagung

Dua Jembatan Garuda Desa Joho, Kecamatan Kalidawir Di Resmikan Plt Bupati Tulungagung

Senin, 15 Juni 2026, 06:32 WIB
Plt Bupati Ahmad Baharudin : Sensus Ekonomi 2026 Merupakan Momentum Krusial Untuk Menghasilkan Data Yang Akurat
Tulungagung

Plt Bupati Ahmad Baharudin : Sensus Ekonomi 2026 Merupakan Momentum Krusial Untuk Menghasilkan Data Yang Akurat

Sabtu, 13 Juni 2026, 17:48 WIB
Next Post
SD dan SMP di Tulungagung Boleh Gelar Wisuda, Asalkan Sederhana

SD dan SMP di Tulungagung Boleh Gelar Wisuda, Asalkan Sederhana

Recommended

Tradisi Ayak Abu Jelang Imlek di Tulungagung: Penyucian Spiritual dan Harapan Baru

Tradisi Ayak Abu Jelang Imlek di Tulungagung: Penyucian Spiritual dan Harapan Baru

Jumat, 24 Januari 2025, 11:38 WIB
Polisi Tulungagung Dipecat Karena Kasus Hutang

Polisi Tulungagung Dipecat Karena Kasus Hutang

Rabu, 16 Oktober 2024, 12:39 WIB

Don't miss it

Eri Cahyadi ‘Ngedabrus’? Jangan Biarkan Nama Partai Tercoreng!
Surabaya

ERI CAHYADI NGEDABRUS JILID 2 !!! “MENAGIH JANJI WALIKOTA SURABAYA”

Kamis, 25 Juni 2026, 19:22 WIB
Eri Cahyadi ‘Ngedabrus’? Jangan Biarkan Nama Partai Tercoreng!
Surabaya

Eri Cahyadi ‘Ngedabrus’? Jangan Biarkan Nama Partai Tercoreng!

Kamis, 25 Juni 2026, 18:32 WIB
ERI CAHYADI NGEDABRUS JILID 2 !!!  “MENAGIH JANJI WALIKOTA SURABAYA”
Surabaya

ERI CAHYADI NGEDABRUS JILID 2 !!! “MENAGIH JANJI WALIKOTA SURABAYA”

Kamis, 25 Juni 2026, 10:10 WIB
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Erma Susanti ; Bung Karno Sumber Inspirasi Perjuangan Bangsa
Tulungagung

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Erma Susanti ; Bung Karno Sumber Inspirasi Perjuangan Bangsa

Minggu, 21 Juni 2026, 19:40 WIB
Lima Camat diKabupaten Tulungagung diLantik Kantah ATR/BPN Menjadi PPATS
Tulungagung

Lima Camat diKabupaten Tulungagung diLantik Kantah ATR/BPN Menjadi PPATS

Jumat, 19 Juni 2026, 10:03 WIB
Pengurus Dan Dewan Kehormatan PMI Tulungagung Dilantik, Layanan Kemanusiaan dan Kemandirian Organisasi di Perkuat
Tulungagung

Kemandirian PMI Tulungagung Mendapat Apresisai Dari Plt Bupati Ahmad Baharudin

Rabu, 17 Juni 2026, 16:05 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved