Sabtu, Agustus 15, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Peredaran Bahan Peledak Ilegal

by Redaksi
Kamis, 6 Maret 2025, 15:45 WIB
A A
Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Peredaran Bahan Peledak Ilegal

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran bahan peledak ilegal di Kabupaten Tulungagung.

koranpilar.com, Tulungagung – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung bersama jajaran polsek berhasil mengungkap empat kasus peredaran bahan peledak ilegal dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Dalam konferensi pers pada Kamis (6/3), Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi mengungkap bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi cipta kondisi yang dilakukan di berbagai titik di wilayah Tulungagung.

“Kami mengamankan lima tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dengan modus membeli bahan secara daring, lalu merakitnya sendiri menjadi bubuk mesiu dan petasan,” ungkap AKBP Taat Resdi.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia untuk mencegah peredaran bahan peledak ilegal. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait bahan peledak demi menjaga keamanan bersama,” tegasnya.

Sebagian barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur, terutama yang berisiko tinggi. Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti berbahaya dapat langsung dimusnahkan tanpa menunggu putusan sidang.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, merinci kronologi pengungkapan keempat kasus ini:

Baca Juga :  BUPATI  TULUNGAGUNG GATUT SUNU TEKANKAN SINERGI PESANTREN DAN PEMERINTAH

Kasus pertama terjadi di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, pada 17 Februari 2025. Polisi menangkap MCD (19) dengan barang bukti dua kilogram bubuk mesiu yang hendak dijual secara ilegal.

Kasus kedua terungkap pada 27 Februari 2025 di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman. Dua tersangka, BKR (19) dan ABK (17), ditangkap dengan barang bukti lima ons bubuk mesiu yang dikemas dalam kardus cokelat.

Kasus ketiga masih pada 27 Februari 2025. Polisi menangkap MFF (15) di teras sebuah madrasah di Kecamatan Besuki. Dari lokasi ini, petugas mengamankan tiga kilogram bubuk mesiu, lebih dari 200 petasan setengah jadi, serta berbagai bahan baku pembuatan mercon.

Kasus terakhir terjadi di Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, pada 5 Maret 2025. Polisi menangkap MIR (17) yang kedapatan membawa berbagai jenis petasan siap ledak dalam berbagai ukuran.

 

AKP Ryo Pradana menjelaskan bahwa para tersangka mendapatkan bahan-bahan pembuat mesiu dengan membeli secara daring melalui platform belanja resmi. Mereka kemudian meracik sendiri bubuk peledak tersebut. Mirisnya, salah satu tersangka bahkan menyimpan bahan peledak di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Serentak, Polres Tulungagung Sudah Petakan Daerah Rawan

“Pihak keluarga mengaku tidak mengetahui aktivitas para tersangka. Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam kegiatan ilegal yang berbahaya,” tambahnya.

Dari keempat kasus ini, polisi menyita puluhan kilogram bahan peledak, ratusan petasan siap ledak, serta alat-alat perakitan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tags: hukum dan kriminalpolres tulungagungTulungagung
ShareSendTweet
Previous Post

Pemprov Jatim Bangun Sekolah Rakyat, Pemkab Tulungagung Diminta Siapkan Lahan 5 Hektar

Next Post

SD dan SMP di Tulungagung Boleh Gelar Wisuda, Asalkan Sederhana

Related Posts

PLT BUPATI AHMAD BAHARUDIN HADIRI PELANTIKAN WAKIL KETUA DPRD DAN KESEPAKATAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026
Tulungagung

PLT BUPATI AHMAD BAHARUDIN HADIRI PELANTIKAN WAKIL KETUA DPRD DAN KESEPAKATAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026

Jumat, 14 Agustus 2026, 05:45 WIB
Tri Hariadi Resmi Dilantik Jadi Sekda Tulungagung, Siap Perkuat Kolaborasi dan Tata Kelola Pemerintahan
Tulungagung

Tri Hariadi Resmi Dilantik Jadi Sekda Tulungagung, Siap Perkuat Kolaborasi dan Tata Kelola Pemerintahan

Rabu, 12 Agustus 2026, 19:45 WIB
Semarakan Hut RI Ke 81, Plt Bupati Tulungagung Bagikan 10.000 Bendera Merah Putih
Tulungagung

Semarakan Hut RI Ke 81, Plt Bupati Tulungagung Bagikan 10.000 Bendera Merah Putih

Jumat, 7 Agustus 2026, 06:12 WIB
Perkuat Kerja Sama Jaga Keamanan Daerah, Kapolres Tulungagung Jalin Silaturahmi Ke DPRD
Tulungagung

Perkuat Kerja Sama Jaga Keamanan Daerah, Kapolres Tulungagung Jalin Silaturahmi Ke DPRD

Senin, 3 Agustus 2026, 14:55 WIB
Ridho Bekti Wasit Tarkam Alami Luka di Wajah Hingga Dislokasi Jari, Lapor ke Polsek Bukateja
Hukum dan Kriminal

Ridho Bekti Wasit Tarkam Alami Luka di Wajah Hingga Dislokasi Jari, Lapor ke Polsek Bukateja

Senin, 3 Agustus 2026, 07:50 WIB
Plt. Bupati Tulungagung, Menyapa Komunitas Tenis Beginner di Lapangan Pendopo
Tulungagung

Plt. Bupati Tulungagung, Menyapa Komunitas Tenis Beginner di Lapangan Pendopo

Minggu, 2 Agustus 2026, 10:57 WIB
Next Post
SD dan SMP di Tulungagung Boleh Gelar Wisuda, Asalkan Sederhana

SD dan SMP di Tulungagung Boleh Gelar Wisuda, Asalkan Sederhana

Recommended

Pria Asal Jakarta Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Dekat RSUD Tulungagung

Pria Asal Jakarta Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Dekat RSUD Tulungagung

Rabu, 11 September 2024, 18:57 WIB

Kamis, 25 Desember 2025, 11:48 WIB

Don't miss it

81 Tahun Merdeka, Mengapa Daerah Masih Kesulitan Membayar PPPK?  Jangan Hanya Menghemat APBD, Saatnya Kepala Daerah Mengubah Kekayaan Menjadi Kekuatan Fiskal (Episode Pertama).
Surabaya

81 Tahun Merdeka, Mengapa Daerah Masih Kesulitan Membayar PPPK?. Jangan Hanya Menghemat APBD, Saatnya Kepala Daerah Mengubah Kekayaan Menjadi Kekuatan Fiskal (Episode Tiga)

Sabtu, 15 Agustus 2026, 12:42 WIB
Iklan ucapan Kepala Kantor ATR/ BPN Jember
Beranda

Iklan ucapan Kepala Kantor ATR/ BPN Jember

Sabtu, 15 Agustus 2026, 12:13 WIB
PLT BUPATI AHMAD BAHARUDIN HADIRI PELANTIKAN WAKIL KETUA DPRD DAN KESEPAKATAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026
Tulungagung

PLT BUPATI AHMAD BAHARUDIN HADIRI PELANTIKAN WAKIL KETUA DPRD DAN KESEPAKATAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026

Jumat, 14 Agustus 2026, 05:45 WIB
81 Tahun Merdeka, Mengapa Daerah Masih Kesulitan Membayar PPPK?  Jangan Hanya Menghemat APBD, Saatnya Kepala Daerah Mengubah Kekayaan Menjadi Kekuatan Fiskal (Episode Pertama).
Surabaya

81 Tahun Merdeka, Mengapa Daerah Masih Kesulitan Membayar PPPK?. Jangan Hanya Menghemat APBD, Saatnya Kepala Daerah Mengubah Kekayaan Menjadi Kekuatan Fiskal (Episode Dua).

Jumat, 14 Agustus 2026, 05:00 WIB
SEKDA TULUNGAGUNG, DRS. TRI HARIADI, M.SI MENYERAHKAN BANTUAN SOSIAL DARI KEMENSOS
Beranda

SEKDA TULUNGAGUNG, DRS. TRI HARIADI, M.SI MENYERAHKAN BANTUAN SOSIAL DARI KEMENSOS

Kamis, 13 Agustus 2026, 21:38 WIB
81 Tahun Merdeka, Mengapa Daerah Masih Kesulitan Membayar PPPK?  Jangan Hanya Menghemat APBD, Saatnya Kepala Daerah Mengubah Kekayaan Menjadi Kekuatan Fiskal (Episode Pertama).
Surabaya

81 Tahun Merdeka, Mengapa Daerah Masih Kesulitan Membayar PPPK? Jangan Hanya Menghemat APBD, Saatnya Kepala Daerah Mengubah Kekayaan Menjadi Kekuatan Fiskal (Episode Pertama).

Kamis, 13 Agustus 2026, 17:21 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved