koranpilar.com, Tulungagung. Pemkab Tulungagung melalui tim gabungan melakukan penertiban kabel fiber optik (FO) ilegal di Kecamatan Karangrejo, Kamis (26/9). Penertiban ini menindaklanjuti keluhan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan kabel yang merusak estetika lingkungan.
“Ini melanggar Perda Trantibum No. 7 Tahun 2012,” ungkap M. Ardian Chandra, Sekretaris Satpol PP Tulungagung. Menurutnya, banyak penyedia internet yang menempatkan kabel tanpa izin pemilik lahan dan memanfaatkan ruang secara sembarangan.
“Kebanyakan mereka tidak memiliki izin,” tambah Ardian. Pihaknya telah memanggil para penyedia layanan internet untuk menyelesaikan masalah ini, namun tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait. Pendataan dilakukan untuk mengidentifikasi pemilik kabel yang tidak berizin. Namun, beberapa kabel optik yang ditemukan justru tidak jelas siapa pemilik atau kantor penyedia internet tersebut.
“Karena tidak ada itikad baik, kami memutuskan memotong kabel-kabel tersebut. Setidaknya 14 penyedia internet terkena penertiban ini,” tegasnya.
Selain kabel, Pemkab juga berencana menertibkan tiang provider tanpa izin yang sudah berjejer di sepanjang jalan. Posisi tiang yang sering kali dipasang di depan rumah warga dianggap sangat mengganggu.
“Jika memang mengganggu, tiang-tiang tersebut juga akan kami tertibkan,” tutup Ardian (jp).