Beranda Daerah

Pencuri Spesialis Tembakau Asal Gondang Ditangkap Polisi, Beraksi di Dua Lokasi

19
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengamankan barang bukti pencurian.

koranpilar.com, Tulungagung. AN (39), warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian, termasuk pencurian tembakau dan sepeda motor (curanmor). Berdasarkan penyelidikan, AN telah melakukan aksi pencurian di dua tempat berbeda.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa penangkapan AN dilakukan setelah polisi berhasil melacak jejaknya pasca pencurian di Kecamatan Pakel. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa AN juga melakukan aksi serupa di lokasi lain. Tindak kejahatan kedua yang dilakukan AN terjadi pada Sabtu (3/8/2024).

“Saat kami menangkap tersangka dan melakukan pendalaman, terungkap bahwa dia juga terlibat dalam pencurian di lokasi lain, sementara petugas masih mengejarnya,” ujar AKBP Muhammad Taat Resdi, Kamis (8/8/2024).

Salah satu korbannya, Sumini (59), seorang pengusaha tembakau asal Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, menjadi sasaran AN. Pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, AN berhenti di depan rumah korban dengan sepeda motornya yang dilengkapi srandul. Ia kemudian mengambil 8 pack tembakau yang sedang dijemur di halaman rumah Sumini.

Baca Juga  PS Pengadilan di Taklukan PS Media, Score 2 - 4

“Tersangka mengambil tembakau dan memasukkannya ke dalam srandul yang telah ia siapkan,” ungkap Kapolres.

Pada Minggu (4/8/2024), AN mencoba menjual hasil curiannya ke pengepul tembakau. Namun, nasib buruk menimpanya ketika pengepul mengenali tembakau tersebut sebagai milik Sumini. Pengepul segera menghubungi Sumini untuk memastikan kepemilikan tembakau itu. Setelah dikonfirmasi, Sumini langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Campurdarat.

Setelah penyelidikan, AN akhirnya ditangkap di rumahnya pada Selasa (6/8/2024). Dari pengakuannya, AN menjual tembakau hasil curiannya seharga Rp 450 ribu. Ia mengincar pengusaha tembakau karena harga tembakau sedang tinggi di pasaran.

Akibat perbuatannya, AN dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), yang membawa ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Saat ini, AN sudah ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung sembari menunggu proses hukum selanjutnya (jp).