koranpilar.com, Tulungagung. Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno, masih belum dapat merasakan kebebasan meskipun telah menjalani 2/3 masa hukuman mereka. Seharusnya, mereka bisa mengajukan pembebasan bersyarat sejak 1 Juli 2024 lalu.
Namun, menurut Kalapas Tulungagung, R. Budiman Priyatna Kusumah, proses pembebasan bersyarat tersebut terkendala oleh belum dibayarkannya denda dan uang pengganti yang menjadi bagian dari hukuman mereka.
Syahri Mulyo dan Sutrisno dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2015-2018. Pada tahun 2019, keduanya menerima vonis terkait kasus ini.
“Jika uang pengganti dan denda dibayar, mereka bisa pulang,” ujar Budiman.
Syahri Mulyo diharuskan membayar uang pengganti sebesar sekitar 28 miliar rupiah, namun hingga saat ini baru sekitar 1,5 miliar rupiah yang telah dibayarkan. Selain itu, ia juga harus membayar denda sebesar 700 juta rupiah. Sementara itu, Sutrisno diharuskan membayar uang pengganti sebesar sekitar 71,5 miliar rupiah.
Budiman menjelaskan bahwa Syahri Mulyo dijatuhi hukuman subsider berupa tambahan hukuman penjara selama 30 bulan 10 hari jika uang pengganti dan denda tidak dibayar, sementara Sutrisno mendapatkan tambahan hukuman subsider selama 3 tahun 10 hari.
Dengan hukuman subsider tersebut, Syahri Mulyo baru bisa bebas pada 27 Oktober 2026, sementara Sutrisno baru dapat menghirup udara bebas pada 14 Juni 2027 (jp).