koranpilar.com, Tulungagung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggelar acara pemusnahan barang bukti dari 181 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024, di halaman Kantor Kejari Tulungagung, sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Sprint-1217/M.5.29/Kpa.5/11/2024 tertanggal 12 November 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum, termasuk narkotika, kesehatan, dan perlindungan konsumen. “Barang bukti ini merupakan hasil dari berbagai tindak pidana yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dari 89 perkara dengan total berat 345,302 gram. Ini termasuk putusan perkara Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
- Pil double L dari 42 perkara dengan jumlah 635.361 butir. Barang bukti ini terkait pelanggaran Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009.
- Ganja dengan berat 244,28 gram dari 1 perkara, berdasarkan Pasal 111 dan 127 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
- Minuman beralkohol sebanyak 625 botol dari 10 perkara, yang merupakan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.
- Obat Psikotropika jenis Alganax-0,5 sebanyak 315 butir dari 1 perkara, sesuai dengan Pasal 60 ayat 1 Undang-Undang Psikotropika No. 5 Tahun 1997.
- Berbagai barang bukti lain dari tindak pidana umum lainnya, seperti handphone, pakaian, alat-alat narkotika, dan senjata tajam, dari 38 perkara.
“Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa barang bukti yang berbahaya tidak disalahgunakan atau beredar kembali di masyarakat,” pungkas Tri Sutrisno.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum setempat serta berlangsung dengan lancar.