Beranda Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Negeri Tulungagung Lakukan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Desa Tambakrejo

174
kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Tambakrejo.

koranpilar.com, Tulungagung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, pada Rabu, 15 Januari 2025. Proses ini berlangsung dari pukul 11.30 hingga 14.10 WIB.

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, tersangka berinisial S yang menjabat sebagai Kepala Desa Tambakrejo diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan desa tahun 2020 hingga 2022, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp721.975.133,00.

“Setelah proses serah terima ini, terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: PRINT-42/M.5.29/Ft.1/01/2025, terhitung mulai 15 Januari 2025 hingga 20 hari ke depan. Tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung,” jelas Amri.

Pada kesempatan tersebut, tersangka juga menyerahkan uang titipan sebesar Rp50.000.000 yang akan digunakan untuk mengganti sebagian kerugian negara.

Amri menambahkan, pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) masih menunggu satu tersangka lain yang dijadwalkan akan menjalani Tahap II pada minggu depan. “Dengan pelimpahan perkara secara bersamaan, diharapkan proses penuntutan dapat berjalan lebih mudah dan efisien,” tutupnya.

Baca Juga  SMAN 1 Boyolangu Perkuat Pendidikan Peringati Isra Mi’raj Karakter dan Spirit Keimanan Siswa

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.