koranpilar.com, TULUNGAGUNG – Dua narapidana tindak pidana terorisme yang tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung secara resmi menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pada Selasa, 12 Maret 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Kanwil Ditjenpas Jatim), Kadiyono, mengatakan bahwa ikrar tersebut merupakan hasil dari proses pembinaan dan deradikalisasi yang konsisten dilaksanakan di seluruh lapas di Jawa Timur.
“Ada kemauan keras dari yang bersangkutan untuk kembali ke NKRI,” tegas Kadiyono. Ia menambahkan, saat ini terdapat 20 narapidana tindak pidana terorisme (napiter) yang tersebar di berbagai lapas di Jawa Timur. Sebagian besar dari mereka kini berstatus hijau, artinya sudah menunjukkan kesiapan untuk kembali setia kepada NKRI.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo, menjelaskan bahwa dua napiter yang mengucapkan ikrar setia kali ini adalah Margono bin Narno Atmojo Senen dan Gunawan Dwi Rianto, yang juga dikenal dengan beberapa nama alias seperti Salim, Nashir, Dwi, dan Yudha bin Suwondo.
Berikut data identitas keduanya:
Margono bin Narno Atmojo Senen, lahir di Sukoharjo, 10 Mei 1979. Berdomisili di Ngaduyo RT 003 RW 001, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui putusan nomor 580/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM tertanggal 1 November 2023. Margono mulai menjalani masa pidana pada 1 Desember 2022 dan dijadwalkan bebas pada 1 Desember 2025.
Gunawan Dwi Rianto, lahir di Jakarta, 12 Oktober 1994, beralamat di Jl. Kali Baru Barat I, RT 010 RW 008, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 519/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM tanggal 25 Oktober 2023. Gunawan mulai menjalani pidana sejak 1 November 2022 dan akan bebas pada 1 November 2025.
Keduanya sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ma’ruf Prasetyo berharap, langkah ikrar setia Margono dan Gunawan dapat menjadi contoh bagi napiter lainnya yang masih menjalani masa pidana.
“Kami berharap setelah bebas nanti, mereka dapat berkontribusi positif di masyarakat dan tetap setia kepada NKRI,” ujar Ma’ruf.
Selain itu, dengan pengucapan ikrar ini, keduanya berhak mendapatkan hak integrasi, termasuk remisi atau pengurangan masa pidana. Menurut Ma’ruf, kedua napiter ini akan menjalani sisa hukuman selama delapan bulan, yang nantinya akan dipotong remisi.
“Kalau melihat dari data sebelumnya, remisi yang bisa mereka dapatkan sekitar empat bulan,” jelasnya.
Kegiatan ikrar setia kepada NKRI ini merupakan bagian dari program pembinaan deradikalisasi di lapas, yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif serta mendukung proses pemulihan bagi para napiter.









