koranpilar.com. Tulungagung. Bea Cukai Blitar dan Pemda Tulungagung memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal (tanpa cukai) pada Selasa (23/7/24). Pemusnahan dilakukan dengan membakar ribuan rokok ilegal tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Absen Prastowidodo, menjelaskan bahwa rokok yang dimusnahkan meliputi 364.913 batang rokok ilegal (terdiri dari 361.313 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin dan 3.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Tangan), 1.833,75 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, serta 3.845 gram tembakau iris. “Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp464.534.725 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp312.253.221,15,” jelasnya.
Berbagai jenis barang bukti tersebut diperoleh dari penindakan paket jasa kiriman, cargo muatan bus antar kota antar provinsi (AKAP), serta operasi pasar di wilayah hukum Bea Cukai Blitar. “Sinergi dengan aparat penegak hukum di daerah sangat penting untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal,” tambahnya.
Selain pemusnahan barang ilegal, Bea Cukai Blitar juga mencatat kinerja positif dalam penerimaan negara. Pada tahun 2023, mereka berhasil mengumpulkan Rp580.871.095.000, atau 127,24% dari target yang ditetapkan. Pada tahun 2024, target penerimaan sebesar Rp515.960.023.000 dengan realisasi hingga Juni mencapai Rp412.750.379.000, atau 79,997% dari target.
Dari segi pengawasan, Bea Cukai Blitar juga intensif melakukan penindakan. Sepanjang tahun 2023, telah dilakukan 137 kali penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal dengan barang sitaan berupa 1.328.849 batang rokok ilegal dan 1.538 liter MMEA ilegal, menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.143.330.790. Hingga Juni 2024, penindakan berhasil mengamankan 1.452.616 batang rokok ilegal, 1.935,29 liter MMEA ilegal, serta 2 SBP NPP Psikotropika, dengan nilai barang Rp2.069.899.580 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp1.500.746.868. “Kami berharap masyarakat membeli BKC legal yang dilengkapi cukai. Sebab dengan membeli BKC legal membantu pembangunan negara,” tambahnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno, mengapresiasi capaian Bea Cukai Blitar dalam membasmi BKC ilegal. Pemberantasan BKC ilegal di Kabupaten Tulungagung dilakukan bersama Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung. “Rokok ilegal tanpa cukai itu merugikan, seharusnya ada pendapatan yang masuk ke daerah,” katanya.
Heru menjelaskan Pemkab Tulungagung telah menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) sebesar 45 milyar rupiah. Dana itu selanjutnya dibagikan untuk bidang kesehatan, peningkatan mutu bahan baku, dan bidang kemasyarakatan. “Yang paling banyak itu untuk kesehatan,” ujarnya. Penyebaran rokok ilegal di Kabupaten Tulungagung terutama terjadi di wilayah pinggiran. Pihaknya bakal menggencarkan sosialisasi dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal (jp).