Jumat, Mei 15, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Daerah

Korupsi APBDes dan PADes, Kades Batangsaren dan Bendahara Resmi Jadi Tersangka dengan Kerugian Rp 787 Juta

by Redaksi
Jumat, 9 Agustus 2024, 17:06 WIB
A A
Korupsi APBDes dan PADes, Kades Batangsaren dan Bendahara Resmi Jadi Tersangka dengan Kerugian Rp 787 Juta

Tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

koranpilar.com, Tulungagung. Kepala Desa Batangsaren, Ripangi, bersama Bendahara Desa, Komurozi harus mendekam di jeruji besi. Sebab keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan APBDes dan PADes tahun anggaran 2014-2019. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, pada Kamis (8/8/2024).

Tri Sutrisno menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada hari yang sama. “Hari ini kami menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi APBDes dan PADes di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman. Tersangka tersebut adalah Kades dan Bendahara Desa,” ujarnya.

Kasus ini telah berjalan selama tiga tahun sejak penyelidikan dimulai pada 2021, dan kini kedua tersangka diduga kuat telah bersekongkol untuk melakukan korupsi anggaran desa, termasuk dalam penyewaan tanah kas desa. Kerugian negara akibat perbuatan mereka diperkirakan mencapai Rp 787 juta selama periode tersebut.

Tri juga menambahkan bahwa setelah penetapan tersangka, Ripangi dan Komurozi langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan melarikan diri sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga :  HANYA ISAPAN JEMPOL, JABATAN KEPALA SEKOLAH TUNTAS PADA MARET 2026

Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, Ripangi dan Komurozi masih menjabat sebagai Kades dan Bendahara Desa Batangsaren. Pihak Kejaksaan kini berfokus mempercepat pemberkasan agar kasus ini segera masuk ke tahap persidangan. “Kami akan segera melakukan percepatan pemberkasan untuk bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkas Tri (jp).

Tags: Kepala Desa BatangsarenRipangi
ShareSendTweet
Previous Post

Kader PKB Tulungagung Laporkan Mantan Sekjen PKB ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Next Post

Pencuri Spesialis Tembakau Asal Gondang Ditangkap Polisi, Beraksi di Dua Lokasi

Related Posts

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026  Ditutup Total
Tulungagung

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026 Ditutup Total

Kamis, 14 Mei 2026, 18:09 WIB
Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar
Tulungagung

Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026, 17:29 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Lamongan

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor

Selasa, 12 Mei 2026, 15:12 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
Next Post
Pencuri Spesialis Tembakau Asal Gondang Ditangkap Polisi, Beraksi di Dua Lokasi

Pencuri Spesialis Tembakau Asal Gondang Ditangkap Polisi, Beraksi di Dua Lokasi

Recommended

Mengukir Peluang di Tengah Seleksi Alam: Kisah Perubahan Biro Perjalanan dari Penjual Tiket Menjadi Konsultan Pengalaman

Mengukir Peluang di Tengah Seleksi Alam: Kisah Perubahan Biro Perjalanan dari Penjual Tiket Menjadi Konsultan Pengalaman

Sabtu, 22 November 2025, 14:27 WIB
Sekolah Rakyat di Mojokerto Dapat Bansos Sambut HUT RI ke-80

Sekolah Rakyat di Mojokerto Dapat Bansos Sambut HUT RI ke-80

Rabu, 13 Agustus 2025, 13:19 WIB

Don't miss it

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026  Ditutup Total
Tulungagung

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026 Ditutup Total

Kamis, 14 Mei 2026, 18:09 WIB
Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar
Tulungagung

Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026, 17:29 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Lamongan

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor

Selasa, 12 Mei 2026, 15:12 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved