Oleh : Drs. Imam Machmud, MPd, MH
Panitia 9 merumuskan Pancasila pada tanggal 22 Juni 1945, sebagai dasar Negara Indonesia Merdeka, yang disebut PIAGAM JAKARTA, (Jakarta Charter). Rumusan tersebut di tuangkan dalam Preambul yang berisi azas, dan tujuan negara Indonesia merdeka.
Bunyinya sebagai berikut :
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/ perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang ke 2 : BPUPKI tanggal 10 sampai 17 Juli 1945, merumuskan konsep batang tubuh UUD 1945 untuk dasar Negara Indonesia Merdeka.
Jepang membubarkan BPUPKI pada tanggal 7 Agustus 1945, sebagai gantinya dibentuklah PPKI yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia beranggotakan 21 orang dengan Ir. Sukarno sebagai ketua dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketua.
- Dumadakan/tiba tiba, Jepang menyerah kalah kepada tentara sekutu Amerika, Inggris dll, pada perang dunia kedua pada tanggal 14 Agustus 1945. Sementara tentara sekutu belum masuk ke Indonesia. Terjadi kekosongan Kekuasaan atau Pemerintahan.
Disinilah terjadi peristiwa penculikan kaum muda kepada Sukarno dibawa ke Rengasdengklok, supaya memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia.
Maka dikenal peristiwa Rengasdengklok.

Akhirnya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di tetapkan pada tanggal 17 Agustus 1945, dan dibacakan oleh Sukarno/Hatta di Jl. Pegangsaan Timur no.56 Jakarta. Apa sudah selesai? Belum. Tanggal 18 Agustus 1945, kesepakatan Piagam Jakarta diperdebatkan dan diprotes oleh orang orang Kristen yang sebagian besar berada di wilayah timur Indonesia menyatakan tidak tersedia bergabung dengan Republik Indonesia.
Kecuali jika beberapa unsur dalam Piagam Jakarta dihapuskan. Keinginan masyarakat wilayah timur Nusantara memaksa para perumus (Tim 9) dasar negara kembali bersidang merumuskan kembali konstitusi negara.
Akhirnya kelompok Islam menyetujui untuk menghapus unsur unsur Islam yang mereka rumuskan dalam Piagam Jakarta.
Diganti unsur ketauhidan dimasukkan dalam sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa
Adapun 7 kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya” dihapus.
Dengan demikian maka Pancasila merupakan hasil karya dan hasil kerja Intelektual pejuang yang didukung rakyat pejuang yang menghantar kan di pintu gerbang Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi negara, sebagai dasar tertib hukum tata negara, sebagai pemersatu bangsa dan semua itu adalah sejarah perjuangan Bangsa Indonesia.
PARA PENDIRI BANGSA REPUBLIK INDONESIA Kita resapi terlebih dahulu kalimat kutipan Alinea kedua Preambule UUD 1945; Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Para pendiri bangsa yang dimaksud ialah mereka yang terlibat langsung dalam mempersiapkan dan menyelidiki serta merumuskan hal hal, syarat syarat, pendirian suatu bangsa dan negara.
Adapun nama nama para pendiri bangsa tersebut yang ikut dalam Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yaitu:
- A.R Baswedan
- Abdul Kadir
- A. Kahar Muzzakir
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- Agus Muhsin Dasar
- Bendoro Pangeran Hario Poeroebojo
- Bendoro Pangeran Hario Bintoro
- R. Bu Taran Martoatmodjo
- DR. Samsi Dastrowidagdo
- DR. Soekiman Wiryosandjojo.
- Drs. ARM Ario Sosrodiningkrat.
- Drs. Mohammad Hatta.
- KH. Abdoel Wachid Hasyim.
- H. Agus Salim.
- Ir. R. Ashar Sutejo Moenandar.
- Ir. RM. Pandji Soerachman Tjokrodisoerjo. 6
- Ir. Sukarno
- KH. Abdul Halim.
- KH. Achmad Sanusi.
- KH. Mas Mansyur.
- KH. Maskoer.
- KRMT.Hario Woerdjaningkrat.
- Ki Bagoes Hadikoesoemo. (Bersambung Ke Tiga 23 Ki Hajar….)















