Liputan : Tim// Editor : Redaksi
Koranpilar.com. Tulungagung – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggeledah dua kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Selasa (30/6/2026).
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Jalan Ahmad Yani Timur serta Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang berada di kawasan eks-Rukon Belga.
Penggeledahan yang berjalan hampir 3 Jam dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tulungagung, Novan Bernadi, dan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Rony dengan pengamanan dari dua personel TNI.
Selama proses pengeledahan berlangsung, penyidik memeriksa sejumlah ruang kerja, termasuk meja, laci, dan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Usai penggeledahan, tim penyidik membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Dari Kantor BPKAD, penyidik mengamankan dua boks besar berisi dokumen. Sedangkan dari Kantor Disbudpar, satu boks plastik berisi dokumen turut dibawa untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan tersebut diduga kuat berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Kanjengan yang saat ini dimanfaatkan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung.
Di Kantor BPKAD, tim Kejari dipimpin Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Roni dengan pengamanan personel TNI. Selama proses penggeledahan berlangsung, Kepala BPKAD Dwi Hari Subagyo bersama Sekretaris BPKAD Gandi terlihat mendampingi tim penyidik saat memeriksa sejumlah dokumen.
Sementara itu, penggeledahan di Kantor Dinas Pariwisata dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tulungagung, Novan Bernadi.
Penggeledahan ini diduga menjadi bagian dari upaya Kejari Tulungagung untuk melengkapi alat bukti dalam penanganan perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung Roni menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri telah mengamankan barang bukti perencanaan dan pertanggungjawaban.
“Sejumlah dokumen penting mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban telah kami amankan,” ucapnya.
Lebih lanjut Roni menegaskan kasus pengadaan tanah Kanjengan akan berjalan secara profesional dan transparan.
“Kejari Tulungagung memastikan penanganan perkara yang dimulai sejak bulan Mei 2026 ini berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel demi tegaknya keadilan di Kabupaten Tulungagung,” tegas Roni.













