Liputan : Kang Yon // Editor Redaksi.
Koran pilar.com. Tulungagung Jawa Timur – Anggota unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan online yang terjadi di wilayah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Tulungagung Kota KOMPOL Puji Hartanto melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Nanang menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas nama Fajar Imam Nurrohmat.
Peristiwa penipuan terjadi pada Kamis (02/04/2026), saat ibu korban, Indasah, menerima pesanan fiktif nasi goreng sebanyak 85 bungkus melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Kodim Tulungagung.
Kemudian pelaku mengirimkan bukti transfer palsu sejumlah Rp1.805.000, dan di anggap korban transfernya kelebihan, sehingga korban percaya dan mengembalikan kelebihan transfer sebesar Rp700.000,-.
Selanjutnya, pelaku kembali mengarahkan korban untuk melakukan transaksi melalui QRIS dengan dalih tertentu hingga akhirnya uang korban sebesar Rp1.805.000,- keluar dari rekening.
“Korban baru menyadari telah tertipu setelah melakukan pengecekan saldo, karena di saldo korban tidak ada tambahan uang, bahkan berkurang, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota”, jelas IPTU Nanang, Sabtu (11/04/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AD (27), warga Dusun Parengan Rt. 001 Rw. 001 Desa Lebaksari Kec. Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Begitu mengetahui bahwa tersangkanya ada di lokasi tersebut, Polsek Kota yang di pimpin Panit I IPTU Prasetyo Adi, bergerak ke wilayah Bojonegoro dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan pada Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bukti percakapan WhatsApp, bukti transfer melalui aplikasi BRImo, serta satu unit handphone”, kata IPTU Nanang.
Nanang menjelaskan pelaku akan di jerat sesuai pasal yang ada di undang undang ITE dan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 492 KUHP,” tambahnya.
Dengan adanya kejadian seperti ini, Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap modus penipuan online/off line, khususnya yang mengatasnamakan instansi tertentu, serta memastikan setiap transaksi telah benar-benar masuk ke rekening sebelum melakukan pengiriman uang.







