Lamongan. Adanya Program Prioritas Pendaftaran tanah sistematis lengkap(PTSL)dari kementrian pertanahan ATR/BPN tahun 2025, ada Ngat membantu dan sangat bermanfaat bagi masyarakat yaitu untuk mendapatkan legalitas yang jelas dan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
Seperti diDesa lamongrejo Kecamatan Ngimbang Kab.Lamongan telah mendapatkan Program (PTSL).Selaku Pokmas (Nuri) menjelaskan,terkait adanya program tersebut sebelumnya memang sangat diharapkan oleh warga masyarakat.dan Alhamdulillah’sekarang sudah mulai direalisasikan,ucapnya
Dari proses awal masyarakat sangat antusias setelah dibukanya pendaftaran,terlihat bukti dari perlengkapan berkas – berkas pemohon sudah siap mulai letter C. Akta jual beli,akta Hibah,SPPT,KK,KTP. Secara administrasi sudah memenuhi syarat,dan tidak ada lagi permasalahan,unkapnya,pada media Minggu 15/06/2025
Masih kata pokmas,Sangatlah penting Program (PTSL) tersebut sekiranya akan bisa mengurangi potensi persengketaan tanah di kemudian hari.
Dan setelah terbit sertifikat nanti,sebagai bentuk hak milik secara sah,Dimata hukum.
dan mengenai soal biaya pengurusan ya,mulai dari proses awal sampai akhir kami sudah sosialisasikan kepada semua masyarakat,pemohon,selain biaya yang ditetapkan oleh pemerintah melalui( SKB) tiga Mentri,kami bersamapemohon juga sudah membuat berita acara kesepakatan soal biaya tambahan bentuk swadaya bersifat secukupnya jelasnya.
Sebagai pelindung kepala Desa Lamongrejo (Suroso) menambahkan saya ingin menyukseskan Program Prioritas ini,mengingat warga masyarakat Desa Lamongrejo sendiri masih banyak yang belum mendapatkan legalitas hak tanah secara jelas,Dengan demikian kami atas nama Pemdes optimis mendukung kembali lanjutan Program (PTSL)
Demi untukkesejahteraan masyarakat,
Harapan kades,setelah mendapatkan sertifikat nanti semoga bermanfaat bagi masyarakat,dan selanjutnya tidak ada lagi masalah sengketa tanah ,karena sudah terdokumentasikan secara benar,(ST.tiem)









