Jumat, Mei 15, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polres Tulungagung Amankan 39 Balon Udara Liar, PLN Sebut Potensi Kerugian Ratusan Milyar Rupiah

by Redaksi
Kamis, 10 April 2025, 17:19 WIB
A A
Polres Tulungagung Amankan 39 Balon Udara Liar, PLN Sebut Potensi Kerugian Ratusan Milyar Rupiah

Balon udara yang berhasil diamankan oleh Polres Tulungagung.

koranpilar.com, Tulungagung. Kepolisian Resor Tulungagung berhasil mengamankan 39 balon udara liar dalam razia pasca-Lebaran 2025 yang digelar di sejumlah wilayah. Dalam operasi tersebut, 16 orang diamankan, terdiri dari tujuh orang yang kini menjalani proses hukum dan sembilan lainnya menjalani pembinaan.

Balon terbang liar tersebut berpotensi menimbulkan kerugian hingga ratusan milyar Rupiah.

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, menyampaikan bahwa balon udara disertai petasan sangat membahayakan keselamatan penerbangan dan berpotensi menimbulkan ledakan serta kebakaran. Belum lagi gangguan distribusi listrik.

“Kami serius menindak pelanggaran ini karena dapat membahayakan masyarakat luas,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).

Razia dilakukan di wilayah-wilayah rawan seperti Kecamatan Bandung, Besuki, Pakel, Boyolangu, Gondang, dan Kalangbret. Barang bukti yang diamankan mencakup puluhan balon, puluhan petasan berbagai ukuran, alat bantu penerbangan, hingga satu unit mobil.

Enam balon diketahui telah sempat diterbangkan dan berhasil diturunkan oleh petugas. Sisanya diamankan sebelum terbang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, Pasal 421 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Baca Juga :  Program Tukar Tabung Subsidi Ke Non Subsidi Kabupaten Tulungagung Jalan Ditempat

“Kami imbau masyarakat untuk tidak lagi menerbangkan balon udara, apalagi yang disertai petasan. Selain melanggar hukum, ini juga bisa mengancam keselamatan banyak pihak,” tegas AKBP Taat.

Sementara itu Manajer ULT PLN Madiun, Ikhsan jelaskan akibat penerbangan balon liat tersebut, potensi kerugian yang dirangkum oleh PLN mencapai ratusan milyar Rupiah.

“Kalau melihat 8 kabupaten yang padam, itu bisa sampai ratusan milyar Rupiah,” jelasnya.

Besarnya kerugian disebabkan efek domino putusnya arus listrik. Sebab listrik PLN menyuplai rumah tangga dan industri. Saat arus listrik terpurus akibat balon udara, produksi di industri terputus dan sebabkan produksi barang ikut terhenti.

Meski demikian pihaknya tak bisa mengambil jalur hukum untuk memproses kerugian tersebut.

“Ini juga salah satu masalah, balon udara ini kan kita tidak tahu siapa yang menerbangkan,” terangnya.

Seringkali balon udara berasal dari luar daerah yang berjarak puluhan atau bahkan ratusan kilometer dari lokasi jatuh.

Seperti di Tulungagung, balon udara yang jatuh kebanyakan dari Kabupaten tetangga.

Baca Juga :  Peringati HUT RI Ke-79, Pj. Bupati: Lanjutkan Perjuangan Para Founding Father

Selain balon, pihaknya juga menyoroti layang-layang besar menggunakan kawat dan aluminium foil  yang biasanya diterbangkan saat musim kemarau. Efek dari keduanya hampir sama, yaitu menimbulkan distribusi listrik ke pelanggan.

“Yang bisa kita lakukan saat ini melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat, terkait bahaya balon udara dan layang-layang,” tuturnya.

Tags: hukum dan kriminalkabupaten Tulungagungperistiwa tulungagung
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Tulungagung: ASN dan OPD yang Belum Siap Berubah Hambat Pembangunan Daerah

Next Post

Bupati Tulungagung Buka Kejuaraan Pencak Silat Nasional di GOR Lembu Peteng

Related Posts

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026  Ditutup Total
Tulungagung

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026 Ditutup Total

Kamis, 14 Mei 2026, 18:09 WIB
Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar
Tulungagung

Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026, 17:29 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji
Tulungagung

Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji

Jumat, 8 Mei 2026, 18:53 WIB
Next Post
Bupati Tulungagung Buka Kejuaraan Pencak Silat Nasional di GOR Lembu Peteng

Bupati Tulungagung Buka Kejuaraan Pencak Silat Nasional di GOR Lembu Peteng

Recommended

Pemkab Mojokerto Anggarkan Rp500 Juta Bangun 2 Ruang Kelas SDN Kebondalem

Pemkab Mojokerto Anggarkan Rp500 Juta Bangun 2 Ruang Kelas SDN Kebondalem

Kamis, 9 Oktober 2025, 19:37 WIB
Pemkab Mojokerto Kolaborasi UWKS Surabaya pada Bidang Kesehatan Lewat PKL Mahasiswa Kedokteran

Pemkab Mojokerto Kolaborasi UWKS Surabaya pada Bidang Kesehatan Lewat PKL Mahasiswa Kedokteran

Kamis, 6 November 2025, 07:19 WIB

Don't miss it

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026  Ditutup Total
Tulungagung

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026 Ditutup Total

Kamis, 14 Mei 2026, 18:09 WIB
Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar
Tulungagung

Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026, 17:29 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Lamongan

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor

Selasa, 12 Mei 2026, 15:12 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved