Beranda Hukum dan Kriminal

Polres Tulungagung Ungkap 16 Kasus Selama Operasi Pekat Semeru 2025

82
Konferensi pers pengungkapan kasus Operasi Pekat Semeru 2025 oleh Polres Tulungagung.

koranpilar.com, Tulungagung. Polres Tulungagung berhasil mengungkap 16 kasus kriminal selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025 yang berlangsung selama 22 hari hingga 20 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 25 tersangka, terdiri dari 22 laki-laki dan 3 perempuan.

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung pada Kamis (20/3), mengungkapkan bahwa dari 16 kasus yang ditangani, 11 di antaranya merupakan kasus narkotika, 3 kasus peredaran okerbaya (obat keras berbahaya), dan 2 kasus minuman keras ilegal.

“Selama Operasi Pekat Semeru ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 119,86 gram, 25.740 butir pil double L, dan 384 botol arak Bali ukuran 600 mililiter,” jelas AKBP Taat Resdi.

Mirisnya, dari 25 tersangka, 9 di antaranya adalah residivis. Beberapa di antara mereka baru saja keluar dari penjara pada Januari 2025 dan kembali ditangkap pada Februari lalu. Tiga tersangka perempuan yang turut diamankan merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika jenis sabu. Mereka berstatus sebagai istri siri dan pacar para pengedar yang juga ditangkap dalam operasi ini. Selain motif ekonomi, ketiganya tergiur karena bisa menggunakan sabu secara gratis.

Baca Juga  Polres Tulungagung Amankan 38 Pelaku Kriminal dalam Operasi Sikat Semeru 2024

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa 20 unit handphone, 19 buah pipet, 16 bong, 6 timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp1.335.000. “Kami juga mengamankan sejumlah residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus serupa,” tambah Kapolres.

AKBP Taat Resdi menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku cukup beragam. Beberapa di antaranya memperoleh narkoba dari bandar dengan sistem ranjau. Barang haram tersebut kemudian dibagi sesuai pesanan, lalu ditempatkan di lokasi yang telah disepakati untuk diambil oleh pembeli. Para pelaku mendapat upah dari setiap transaksi ranjau, bahkan ada yang menerima sabu sebagai imbalan.

“Sekali transaksi (ranjau), mereka mendapat upah sebesar Rp25 ribu,” jelasnya. Dalam sehari, para pelaku bisa melakukan pengantaran ranjau di hingga 10 titik.

“Sebagian besar pelaku tergiur karena faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka menjalankan aksinya di berbagai kecamatan, seperti Kota Tulungagung, Kedungwaru, Boyolangu, Kalidawir, hingga Ngantru,” ungkap AKBP Taat Resdi.

Lebih lanjut, para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal yang berlaku, antara lain Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga  Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, Pastikan Logistik Pilkada 2024 Siap

“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba dan miras di wilayah Tulungagung. Kepada masyarakat, kami imbau untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika maupun penyakit masyarakat lainnya,” pungkas AKBP Taat Resdi.