Jumat, Mei 15, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Dua Napiter di Lapas Tulungagung Ikrar Setia Kembali ke Pangkuan NKRI

by Redaksi
Rabu, 12 Maret 2025, 13:28 WIB
A A
Dua Napiter di Lapas Tulungagung Ikrar Setia Kembali ke Pangkuan NKRI

Prosesi ikrar setia kepada NKRI oleh dua narapidana terorisme di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

koranpilar.com, TULUNGAGUNG – Dua narapidana tindak pidana terorisme yang tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung secara resmi menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pada Selasa, 12 Maret 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Kanwil Ditjenpas Jatim), Kadiyono, mengatakan bahwa ikrar tersebut merupakan hasil dari proses pembinaan dan deradikalisasi yang konsisten dilaksanakan di seluruh lapas di Jawa Timur.

“Ada kemauan keras dari yang bersangkutan untuk kembali ke NKRI,” tegas Kadiyono. Ia menambahkan, saat ini terdapat 20 narapidana tindak pidana terorisme (napiter) yang tersebar di berbagai lapas di Jawa Timur. Sebagian besar dari mereka kini berstatus hijau, artinya sudah menunjukkan kesiapan untuk kembali setia kepada NKRI.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo, menjelaskan bahwa dua napiter yang mengucapkan ikrar setia kali ini adalah Margono bin Narno Atmojo Senen dan Gunawan Dwi Rianto, yang juga dikenal dengan beberapa nama alias seperti Salim, Nashir, Dwi, dan Yudha bin Suwondo.

Baca Juga :  Petani Keluhkan Harga Gabah Dibawah HET Pemerintah

Berikut data identitas keduanya:

Margono bin Narno Atmojo Senen, lahir di Sukoharjo, 10 Mei 1979. Berdomisili di Ngaduyo RT 003 RW 001, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui putusan nomor 580/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM tertanggal 1 November 2023. Margono mulai menjalani masa pidana pada 1 Desember 2022 dan dijadwalkan bebas pada 1 Desember 2025.

Gunawan Dwi Rianto, lahir di Jakarta, 12 Oktober 1994, beralamat di Jl. Kali Baru Barat I, RT 010 RW 008, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 519/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM tanggal 25 Oktober 2023. Gunawan mulai menjalani pidana sejak 1 November 2022 dan akan bebas pada 1 November 2025.

 

Keduanya sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ma’ruf Prasetyo berharap, langkah ikrar setia Margono dan Gunawan dapat menjadi contoh bagi napiter lainnya yang masih menjalani masa pidana.

Baca Juga :  Tulungagung Tuan Rumah Festival Budaya Spiritual ke-3

“Kami berharap setelah bebas nanti, mereka dapat berkontribusi positif di masyarakat dan tetap setia kepada NKRI,” ujar Ma’ruf.

Selain itu, dengan pengucapan ikrar ini, keduanya berhak mendapatkan hak integrasi, termasuk remisi atau pengurangan masa pidana. Menurut Ma’ruf, kedua napiter ini akan menjalani sisa hukuman selama delapan bulan, yang nantinya akan dipotong remisi.

“Kalau melihat dari data sebelumnya, remisi yang bisa mereka dapatkan sekitar empat bulan,” jelasnya.

Kegiatan ikrar setia kepada NKRI ini merupakan bagian dari program pembinaan deradikalisasi di lapas, yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif serta mendukung proses pemulihan bagi para napiter.

Tags: pemerintah kabupaten tulungagungpemerintah tulungagungperistiwa tulungagung
ShareSendTweet
Previous Post

Operasi Cipta Kondisi Ramadhan, Pengusaha Karaoke Taat Patuhi Aturan SE Bupati Tulungagung

Next Post

Jelang Lebaran, Dinkes Tulungagung dan BPOM Kediri Temukan Produk Tak Layak Edar Saat Sidak Parcel

Related Posts

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026  Ditutup Total
Tulungagung

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026 Ditutup Total

Kamis, 14 Mei 2026, 18:09 WIB
Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar
Tulungagung

Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026, 17:29 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji
Tulungagung

Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji

Jumat, 8 Mei 2026, 18:53 WIB
Next Post
Jelang Lebaran, Dinkes Tulungagung dan BPOM Kediri Temukan Produk Tak Layak Edar Saat Sidak Parcel

Jelang Lebaran, Dinkes Tulungagung dan BPOM Kediri Temukan Produk Tak Layak Edar Saat Sidak Parcel

Recommended

Laporan Kemenkes: Jatim Catat Kenaikan Kasus HIV/AIDS Tertinggi Nasional, Tulungagung Masuk Zona Merah

Laporan Kemenkes: Jatim Catat Kenaikan Kasus HIV/AIDS Tertinggi Nasional, Tulungagung Masuk Zona Merah

Kamis, 4 Desember 2025, 05:40 WIB
103 Aduan Online Via Aplikasi Damarmojo, Pemkab Mojokerto Evaluasi Serius

103 Aduan Online Via Aplikasi Damarmojo, Pemkab Mojokerto Evaluasi Serius

Rabu, 19 November 2025, 16:47 WIB

Don't miss it

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026  Ditutup Total
Tulungagung

Jembatan Akan Diperbaiki, Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Mulai 25 Mei 2026 Ditutup Total

Kamis, 14 Mei 2026, 18:09 WIB
Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar
Tulungagung

Gubernur Resmikan Revitalisasi 20 Sekolah di Tulungagung, Anggaran Rp 23 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026, 17:29 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Lamongan

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor

Selasa, 12 Mei 2026, 15:12 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved