Sabtu, Oktober 24, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Dua Napiter di Lapas Tulungagung Ikrar Setia Kembali ke Pangkuan NKRI

by Redaksi
Rabu, 12 Maret 2025, 13:28 WIB
A A
Dua Napiter di Lapas Tulungagung Ikrar Setia Kembali ke Pangkuan NKRI

Prosesi ikrar setia kepada NKRI oleh dua narapidana terorisme di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

koranpilar.com, TULUNGAGUNG – Dua narapidana tindak pidana terorisme yang tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung secara resmi menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pada Selasa, 12 Maret 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Kanwil Ditjenpas Jatim), Kadiyono, mengatakan bahwa ikrar tersebut merupakan hasil dari proses pembinaan dan deradikalisasi yang konsisten dilaksanakan di seluruh lapas di Jawa Timur.

“Ada kemauan keras dari yang bersangkutan untuk kembali ke NKRI,” tegas Kadiyono. Ia menambahkan, saat ini terdapat 20 narapidana tindak pidana terorisme (napiter) yang tersebar di berbagai lapas di Jawa Timur. Sebagian besar dari mereka kini berstatus hijau, artinya sudah menunjukkan kesiapan untuk kembali setia kepada NKRI.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo, menjelaskan bahwa dua napiter yang mengucapkan ikrar setia kali ini adalah Margono bin Narno Atmojo Senen dan Gunawan Dwi Rianto, yang juga dikenal dengan beberapa nama alias seperti Salim, Nashir, Dwi, dan Yudha bin Suwondo.

Baca Juga :  Wabup Ahmad Baharudin Dorong Koperasi Hidup Kembangkan Usaha Baru

Berikut data identitas keduanya:

Margono bin Narno Atmojo Senen, lahir di Sukoharjo, 10 Mei 1979. Berdomisili di Ngaduyo RT 003 RW 001, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui putusan nomor 580/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM tertanggal 1 November 2023. Margono mulai menjalani masa pidana pada 1 Desember 2022 dan dijadwalkan bebas pada 1 Desember 2025.

Gunawan Dwi Rianto, lahir di Jakarta, 12 Oktober 1994, beralamat di Jl. Kali Baru Barat I, RT 010 RW 008, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 519/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM tanggal 25 Oktober 2023. Gunawan mulai menjalani pidana sejak 1 November 2022 dan akan bebas pada 1 November 2025.

 

Keduanya sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ma’ruf Prasetyo berharap, langkah ikrar setia Margono dan Gunawan dapat menjadi contoh bagi napiter lainnya yang masih menjalani masa pidana.

Baca Juga :  KPK Kunjungi Tulungagung, Ada Apa?

“Kami berharap setelah bebas nanti, mereka dapat berkontribusi positif di masyarakat dan tetap setia kepada NKRI,” ujar Ma’ruf.

Selain itu, dengan pengucapan ikrar ini, keduanya berhak mendapatkan hak integrasi, termasuk remisi atau pengurangan masa pidana. Menurut Ma’ruf, kedua napiter ini akan menjalani sisa hukuman selama delapan bulan, yang nantinya akan dipotong remisi.

“Kalau melihat dari data sebelumnya, remisi yang bisa mereka dapatkan sekitar empat bulan,” jelasnya.

Kegiatan ikrar setia kepada NKRI ini merupakan bagian dari program pembinaan deradikalisasi di lapas, yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif serta mendukung proses pemulihan bagi para napiter.

Tags: pemerintah kabupaten tulungagungpemerintah tulungagungperistiwa tulungagung
ShareSendTweet
Previous Post

Operasi Cipta Kondisi Ramadhan, Pengusaha Karaoke Taat Patuhi Aturan SE Bupati Tulungagung

Next Post

Jelang Lebaran, Dinkes Tulungagung dan BPOM Kediri Temukan Produk Tak Layak Edar Saat Sidak Parcel

Related Posts

Ini Deretan Nama Pevoli Putri UIN SATU Tulungagung di Liga Voli Mahasiswa
Tulungagung

Ini Deretan Nama Pevoli Putri UIN SATU Tulungagung di Liga Voli Mahasiswa

Jumat, 16 Oktober 2026, 07:47 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Sampaikan Capaian Ekonomi 5,84 Persen dan Investasi Rp72,7 Triliun
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Sampaikan Capaian Ekonomi 5,84 Persen dan Investasi Rp72,7 Triliun

Selasa, 13 Oktober 2026, 08:10 WIB
Panen Perdana Bongkar Ratoon Tulungagung, Produktivitas Tebu Ditarget Naik 120 Ton per Hektare
Tulungagung

Panen Perdana Bongkar Ratoon Tulungagung, Produktivitas Tebu Ditarget Naik 120 Ton per Hektare

Sabtu, 10 Oktober 2026, 08:43 WIB
Plt Bupati Tulungagung, Sinergitas TNI, Polri dan Pemkab Sangat Penting Untuk Ciptakan Kondusifitas
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung, Sinergitas TNI, Polri dan Pemkab Sangat Penting Untuk Ciptakan Kondusifitas

Senin, 5 Oktober 2026, 18:50 WIB
SEJARAH BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 17 Agustus 1945 Disampaikan Pada Malam Tirakatan 16 Agustus 2026 (Episode Dua….)
Tulungagung

VULGARNYA PERMAINAN GELAP BIROKRASI DI REPUBLIK INI “Pemberontakan Birokrasi itu Bentunya Bisikan”

Jumat, 18 September 2026, 14:50 WIB
Wisata Alam dan Kuliner Kampung Kerapu Labuhan Lamongan, Optimis Mendunia
Tulungagung

Wisata Alam dan Kuliner Kampung Kerapu Labuhan Lamongan, Optimis Mendunia

Selasa, 15 September 2026, 05:44 WIB
Next Post
Jelang Lebaran, Dinkes Tulungagung dan BPOM Kediri Temukan Produk Tak Layak Edar Saat Sidak Parcel

Jelang Lebaran, Dinkes Tulungagung dan BPOM Kediri Temukan Produk Tak Layak Edar Saat Sidak Parcel

Recommended

Pemkab Tulungagung Percepat Penanaman Padi untuk Antisipasi Dampak El Nino

Pemkab Tulungagung Percepat Penanaman Padi untuk Antisipasi Dampak El Nino

Kamis, 26 September 2024, 18:50 WIB
KEJAKSAAN NEGERI TULUNGAGUNG BAKAL LELANG PULUHAN MOTOR HASIL TILANG

KEJAKSAAN NEGERI TULUNGAGUNG BAKAL LELANG PULUHAN MOTOR HASIL TILANG

Rabu, 18 Juni 2025, 19:03 WIB

Don't miss it

Pemicu Amarah Cincin Tunangan, Pemuda di Lamongan Nekat Menusuk Korban Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
Lamongan

Pemicu Amarah Cincin Tunangan, Pemuda di Lamongan Nekat Menusuk Korban Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Kamis, 22 Oktober 2026, 14:45 WIB
Jadi Titik Black Spot Rawan Laka, Simpang 3 Brangkal Mojokerto Minta Korban Tiga Hari Berturut-turut
Mojokerto

Jadi Titik Black Spot Rawan Laka, Simpang 3 Brangkal Mojokerto Minta Korban Tiga Hari Berturut-turut

Kamis, 22 Oktober 2026, 09:52 WIB
Rangkul HMI dan GMNI Lewat Ngobras, Polres Lamongan Perkuat Sinergi Pergerakan Mahasiswa dan Kepolisian
Lamongan

Rangkul HMI dan GMNI Lewat Ngobras, Polres Lamongan Perkuat Sinergi Pergerakan Mahasiswa dan Kepolisian

Selasa, 20 Oktober 2026, 18:19 WIB
Gelar Operasi KRYD, Polres Lamongan Diperketat Pengawasan Rumah Kos Rawan Penyalahgunaan Narkoba
Lamongan

Gelar Operasi KRYD, Polres Lamongan Diperketat Pengawasan Rumah Kos Rawan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 19 Oktober 2026, 08:28 WIB
Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Pakai Linggis di Rumah Kos Sukorejo Lamongan
Lamongan

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Pakai Linggis di Rumah Kos Sukorejo Lamongan

Minggu, 18 Oktober 2026, 08:24 WIB
Terjatuh Usai Baling-Baling Terlilit Plastik, Nelayan Asal Brondong Lamongan Meninggal Dunia di Lautan
Lamongan

Terjatuh Usai Baling-Baling Terlilit Plastik, Nelayan Asal Brondong Lamongan Meninggal Dunia di Lautan

Minggu, 18 Oktober 2026, 08:18 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved