koranpilar.com, Tulungagung. Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan H (54), warga Kecamatan Boyolangu, pada Kamis (3/10). H ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, memanipulasi penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020-2022.
Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa dalam manipulasi tersebut, H berperan dalam menyediakan nota dan kuitansi fiktif. “H merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi Desa Tambakrejo sebelumnya,” ujar Amri.
H diketahui memiliki latar belakang sebagai pengusaha dan memiliki CV, sehingga memudahkan dia membuat kuitansi fiktif. Salah satu aksinya pada 2020 adalah membantu Kades menyertakan modal fiktif sebesar Rp175 juta ke BUMDes. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian beras, APD, hand sanitizer, dan perlengkapan penanganan Covid-19.
“Tersangka berperan dalam menyediakan nota-nota fiktif untuk pelaporan keuangan desa,” jelas Amri. Ia menambahkan bahwa H diduga ikut menikmati hasil dari penyimpangan Dana Desa tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat, tergantung dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Sebelumnya, Kejari Tulungagung telah menetapkan S, Kades Tambakrejo, sebagai tersangka pada Rabu (18/9). S diduga menyimpangkan Dana Desa hingga Rp721 juta, dengan modus kegiatan fiktif dan penyertaan modal palsu di BUMDes. S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.