koranpilar.com, Tulungagung. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi, yakni Ripangi Bin Juremi dan Komuroji Bin Atim. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 19 Maret 2025.
Ripangi adalah mantan Kepala Desa Batangsaren Kecamatan Kauman, sedang Komuroji adalah mantan Bendahara Desa Batangsaren.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kepala Seksi Intelijen, Amri Rahmanto Sayekti, menyampaikan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Vonis ini sejalan dengan dakwaan subsidier yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
“Majelis Hakim telah memvonis keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Amri.
Dirinya melanjutkan, selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Amri menjelaskan lebih lanjut, bahwa Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada negara. Ir. Ripangi Bin Juremi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp394.679.754 (tiga ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah). Sementara itu, Komuroji Bin Atim dikenakan uang pengganti sebesar Rp236.741.416,33 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah tiga puluh tiga sen).
“Apabila para terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi kerugian negara,” terang Amri.
Ia juga menambahkan, “Jika mereka tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka sesuai amar putusan, mereka akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan untuk Ir. Ripangi Bin Juremi dan 1 (satu) tahun untuk Komuroji Bin Atim.”
Amri menegaskan putusan hakim ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung. “Putusan ini adalah wujud nyata penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi yang telah merugikan keuangan negara. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujar Amri.
Amri berharap putusan ini memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya di daerah, untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dan melakukan tindak pidana korupsi.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Tulungagung tetap berkomitmen mengawal dan mengusut tuntas setiap perkara korupsi yang ada. Tidak ada toleransi untuk pelaku korupsi,” tegasnya.









