koranpilar.com.Tulungagung. Ribuan sertifikat aset milik Pemkab Tulungagung bakal diubah dalam bentuk elektronik. Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro saat dtemui awak media di kantornya, Senin (3/6/24).
Menurut Galih perubahan bentuk sertifikat dari fisik ke elektronik merupakan ide dari Menteri ATR/BPN, Agus Murti Yudhoyono.
Galih jelaskan bentuk elektronik memudahkan pengelolaan dan pemeriksaan aset daerah.
“Saat kita mengklik nomor sertifikat, nanti akan ketahuan data aset tersebut,” jelasnya.
Kepala BPN Kabupaten Tulungagung, Ferri Saragih katakan ada ribuan aset milik pemerintah di Kabupaten Tulungagung yang akan dielektrifikasi.
“Ada sekitar 4.300 sertifikat milik pemerintah yang akan dielektrifikasi,” jelas Ferry, Senin (3/6/24).
4.300 sertifikat itu milik instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Tulungagung, termasuk aset Pemkab Tulungagung.
Sebelum dielektrifikasi, sertifikat tanah akan divalidasi dan dialih media.
Validasi meliputi buku tanah, bidang ukur tanah serta data-data bidang tanah.
Pihaknya menargetkan 4.300 sertifikat bidang tanah tersebut sudah selesai tahun ini.
Hingga kini, sudah sekitar 200 sertifikat aset milik Pemkab Tulungagung yang sudah dialih media.
“Ini kan butuh waktu dan tenaga yang sangat besar,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan di Tulungagung ada lebih dari 320 ribu sertifikat yang sudah terbit.
Dari jumlah itu, sekitar 80 ribu sertifikat sudah tervalidasi.
Setelah dielektrifikasi, sertifikat tanah akan berbentuk selembar kertas yang berisi informasi dan gambar bidang tanah. Dalam sertifikat terdapat kode batang yang bisa dipindai untuk mengetahui informasi lebih lanjut.
Sertifikat milik pemerintah akan dielektrifikasi terlebih dahulu. Setelah selesai akan dilanjutkan dengan sertifikat milik masyarakat.
“Kalau milik pemerintah kan koordinasinya lebih mudah, sehingga kita dulukan,” pungkasnya.