Beranda Hukum dan Kriminal

Satpol PP Melakukan Operasi Pemberantasan Peredaran Rokok Illegal

11
Kegiatan Operasi Rokok Ilegal

Tulungagung. Koranpilar.com. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung mengelar operasi gabungan sembari melakukan sosialisasi terhadap peredaran rokok ilegal ke toko toko kelontong dan Gudang expeidsi yang disinyalir sebagai tempat penimbunan rokok ilegal.

Operasi tersebut  melibatkan petugas Bea Cukai KPPBC wilayah Kabupaten Blitar. Dengan sasaran tempat jasa pengirman yang berada di wilayah Kecamatan kedungwaru. Dari operasi tersebut mendapati ribuan batang rokok tanpa di lengkapi cukai.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sony Welli Ahmadi S.STP.MM melaluhi kabib penegak Perda Adi Fitra Wijaya S.STP. MM , memaparkan, hasil operasi sebanyak 1000 batang yang sudah dikemas dan siap dikirim, sedangkan rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga merugikan masyarakat dari segi perolehan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

“Lebih jauh adanya rokok ilegal dapat menciptakan ketidakadilan bagi para pelaku usaha yang patuh pada aturan, merugikan para petani tembakau, serta berpotensi mengurangi terbukanya lapangan pekerjaan,” ungkap fitra pada media, Rabu (06/11/2024).

Baca Juga  Petani Belum Ambil Pupuk Bersubsidi, Kadintan Tulungagung: Pupuk Aman

Fitra memaparkan, secara garis besar, dalam beberapa kegiatan sosialisasi Bea Cukai telah menegaskan adanya beberapa ciri rokok ilegal.

Barang bukti rokok ilegal yang sedang di periksa petugas gabungan

“Setidaknya ada Lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” paparnya.

Selain itu, harga rokok ilegal cenderung tidak masuk akal, karena jauh lebih rendah harganya daripada harga yang beredar dipasaran.

Saat ini Bea Cukai KPPBC Blitar dan Satpol PP Tulungagung bersama pihak-pihak terkait akan terus berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Rokok ilegal sudah sangat jelas-jelas merugikan petani tembakau, pemerintah, bahkan perusahaan yang taat hukum,” ujarnya.

Fitra juga berharap sosialisasi itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk legal dan mau bekerja sama dengan Satpol PP untuk memberantas peredaran rokok illegal di wilayah Tulungagung.

” Secara bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan bebas dari peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.(red).

Baca Juga  Kepala Desa Rejotangan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Terkait Kasus Korupsi