koranpilar.com, Tulungagung. Sebanyak 3.789 alat peraga kampanye (APK) pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tulungagung telah terpasang sejak dimulainya masa kampanye. Namun, ratusan di antaranya diketahui melanggar aturan yang berlaku. Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, M. Syafiq Anshori, pelanggaran tersebut utamanya melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Tulungagung Nomor 1 Tahun 2024 tentang pemasangan reklame.
“APK ada yang dipaku di pohon, dipasang di tiang lampu lalu lintas, hingga di tempat ibadah,” ujar Syafiq, Jumat (15/11).
Ia menjelaskan, pelanggaran ini terjadi di semua pasangan calon (paslon) yang ikut dalam Pilkada, tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Tulungagung. Tim dari masing-masing paslon telah diberi peringatan baik secara lisan maupun tertulis untuk segera mencopot APK yang melanggar aturan.
Pihak paslon diberi waktu tiga hari untuk menertibkan APK yang melanggar. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada tindakan, Bawaslu akan meneruskannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk ditertibkan bersama instansi terkait. “Penertiban yang melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan dilakukan sesuai kewenangan mereka,” jelas Syafiq.
Dari hasil inventarisasi, tercatat 568 APK Pilkada di Kabupaten Tulungagung melanggar aturan, dengan jumlah pelanggaran terbanyak berada di Kecamatan Tulungagung Kota. Sementara itu, untuk APK Pemilihan Gubernur, terdapat sekitar 200 APK yang juga dianggap melanggar.
Penertiban APK baru akan dimulai pada hari pertama masa tenang, yaitu 24 November 2024, pukul 08.00 hingga 23.59. Masa tenang sendiri berlangsung dari 24 hingga 26 November, dengan pemungutan suara Pilkada dijadwalkan pada 27 November 2024.