Rabu, Mei 13, 2026
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Surabaya
    • Jember
    • Blitar
    • Mojokerto
    • Kediri
    • Jakarta
    • Trenggalek
    • Malang
    • Jombang
    • Bojonegoro
    • Lamongan
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
koranpilar
No Result
View All Result
Home Daerah Tulungagung

PTSL Tulungagung 2026 Targetkan 20.000 Sertifikat Elektronik, Pelaksanaan di Bawah Pengawasan APH

by Redaksi
Rabu, 28 Januari 2026, 09:23 WIB
A A
PTSL Tulungagung 2026 Targetkan 20.000 Sertifikat Elektronik, Pelaksanaan di Bawah Pengawasan APH

TULUNGAGUNG — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dipastikan tetap berjalan di Kabupaten Tulungagung pada tahun 2026. Kepastian ini sekaligus membantah isu penghentian program yang sempat beredar di masyarakat.

Keberlanjutan PTSL menegaskan komitmen pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.

Kepastian tersebut disampaikan dalam wawancara eksklusif Harian News dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, Selasa (27/1/2026), di Kantor ATR/BPN Tulungagung.

Keterangan disampaikan oleh Arif, Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APK APBN), mewakili Kepala Kantor Pertanahan Tulungagung Gatot Suyanto, A.Ptnh., M.H.

Arif mengungkapkan, hingga kini cakupan peta pendaftaran tanah di Kabupaten Tulungagung masih berada di bawah 80 persen dari total wilayah desa.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu berbagai persoalan, mulai dari konflik agraria, sengketa hukum, hingga ketidakpastian hak kepemilikan masyarakat.
“Secara nasional, kebijakan Kementerian ATR/BPN masih melanjutkan PTSL pada 2026. Di Tulungagung, pendaftaran tanah belum mencapai 80 persen. Ini menjadi dasar kuat program tetap dijalankan,” tegas Arif.

Target Fisik dan Yuridis
Pelaksanaan PTSL 2026 di Tulungagung dibagi dalam dua skema utama, yakni pekerjaan fisik dan pekerjaan yuridis, yang saling berkaitan.

Pada pekerjaan fisik, Kantor Pertanahan menargetkan pengukuran lahan seluas 6.000 hektare Area Penggunaan Lain (APL). Pengukuran dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga menggunakan sistem pengadaan elektronik (e-katalog), dengan metode foto udara berbasis drone serta pengukuran terestris menggunakan teknologi Real Time Kinematic (RTK).
APL merupakan wilayah desa yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat, sedangkan kawasan hutan dan wilayah lindung tidak termasuk dalam target pengukuran.
“Jika satu desa luasnya 500 hektare dan 200 hektare merupakan kawasan hutan, maka yang dihitung hanya 300 hektare APL,” jelas Arif.

Baca Juga :  Pj. Bupati Tulungagung Serahkan Sapi Kurban Seberat 650 Kilogram

Namun hingga awal 2026, target pengukuran 6.000 hektare tersebut belum sepenuhnya terpenuhi. Oleh karena itu, ATR/BPN membuka peluang penambahan desa sasaran pada tahap berikutnya.

Sementara pada pekerjaan yuridis, ATR/BPN Tulungagung menargetkan penerbitan 20.000 sertifikat hak atas tanah dalam bentuk elektronik sepanjang tahun 2026. Sejak Juli 2024, seluruh sertifikat yang diterbitkan ATR/BPN secara nasional telah beralih ke format digital sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.
“Target kami 20.000 sertifikat elektronik di tahun 2026. Ini bagian dari percepatan layanan sekaligus modernisasi sistem,” ujar Arif.

Desa Sasaran PTSL 2026
Sebanyak 10 desa utama ditetapkan sebagai target yuridis PTSL 2026, meliputi:
Desa Batangsaren dan Banaran (Kecamatan Kauman)
Desa Gesikan, Suwaluh, Pecuk, dan Tugu (Kecamatan Pakel)
Desa Tulungrejo, Karangtalun, Panjerejo, dan Tanjung.

Desa Geger sebagai desa penyempurnaan target PTSL 2025
Desa Geger menjadi pengecualian karena proses pengukuran dan penerbitan sertifikat telah dilakukan pada 2025, namun belum tuntas akibat keterbatasan kuota.

Selain itu, sejumlah desa pada 2026 hanya masuk target pengukuran fisik, antara lain Desa Bendilwungu, Desa Doroampel, Desa Samir, serta Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Blitar.
“Untuk memenuhi target 6.000 hektare, total desa sasaran bisa bertambah menjadi sekitar 21 hingga 22 desa,” ungkap Arif.

Baca Juga :  Di Tengah Efisiensi Anggaran Nasional, DPRD Tulungagung Usulkan Tambahan Pokir

Biaya dan Pengawasan APH
Terkait pembiayaan, Kantor Pertanahan menegaskan seluruh layanan PTSL di ATR/BPN tidak dipungut biaya.
“Di BPN, PTSL itu nol rupiah. Gratis,” tegas Arif.

Namun, untuk tahapan pra-PTSL di tingkat desa, pembiayaan mengacu pada SKB Tiga Menteri Tahun 2017, dengan ketentuan maksimal Rp150.000 per bidang. Apabila diperlukan biaya tambahan, wajib melalui musyawarah dan kesepakatan warga.

ATR/BPN menegaskan tidak ikut campur dalam penetapan biaya desa, namun menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas guna mencegah konflik serta dugaan pungutan liar.

Sebagai langkah pencegahan, ATR/BPN Tulungagung melibatkan aparat penegak hukum (APH), yakni kejaksaan dan kepolisian, sejak tahap sosialisasi hingga pelaksanaan di lapangan.
“Setiap sosialisasi PTSL selalu menghadirkan kejaksaan dan kepolisian. Ini untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan,” kata Arif.

Masyarakat diimbau aktif mengawasi dan segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan PTSL.

Sorotan Transparansi Layanan
Dalam wawancara tersebut, Harian News juga menyoroti ketentuan pengumuman sertifikat tanah hilang di media massa sebagai syarat pengurusan sertifikat pengganti. Arif membenarkan bahwa pengumuman di media merupakan salah satu persyaratan wajib.

Baca Juga :  Polres Tulungagung Ungkap 6 Kasus Curanmor, 2 Komplotan Berhasil Diringkus

Namun, saat diminta menjelaskan dasar hukum normatif serta ketentuan teknis media yang diakui, pihak Kantor Pertanahan Tulungagung belum memberikan penjelasan tegas.
“Kalau yang teknis, langsung ke bagian teknisnya saja,” ujar Arif.

Pertanyaan lanjutan terkait apakah pengumuman wajib dimuat di media cetak, media online, atau keduanya, juga belum dijelaskan secara pasti. Permintaan Harian News untuk bertemu langsung dengan pejabat teknis pun tidak mendapatkan tindak lanjut meski telah menunggu beberapa jam.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan kepastian prosedur pelayanan publik, khususnya pada persyaratan administratif yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi strategis di bidang pertanahan, ATR/BPN dituntut tidak hanya menjalankan prosedur, tetapi juga mampu menjelaskan dasar hukum setiap kewajiban administratif secara terbuka, jelas, dan akuntabel kepada publik.

Jurnalis: Pandhu/Rif

Tags: pemerintah kabupaten tulungagungpemerintah tulungagung
ShareSendTweet
Previous Post

Sempat Gagal Karena Perlawanan Korban, Aksi Jambret Residivis di Tulungagung Akhirnya Terhenti di Jeruji Besi

Next Post

Related Posts

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji
Tulungagung

Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji

Jumat, 8 Mei 2026, 18:53 WIB
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tekankan Profesionalitas dan Tanggung Jawab
Tulungagung

Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tekankan Profesionalitas dan Tanggung Jawab

Rabu, 6 Mei 2026, 04:58 WIB
MENCOPOT Pj. SUROTO, Plt BUPATI TULUNGAGUNG, AHMAD BAHARUDIN MENUNJUK Pj. SEKDA TRI HARIADI
Tulungagung

MENCOPOT Pj. SUROTO, Plt BUPATI TULUNGAGUNG, AHMAD BAHARUDIN MENUNJUK Pj. SEKDA TRI HARIADI

Selasa, 5 Mei 2026, 07:14 WIB
Next Post

Recommended

Ribuan Anak Tulungagung Putus Sekolah

Ribuan Anak Tulungagung Putus Sekolah

Kamis, 19 Desember 2024, 21:02 WIB
Festival Jajanan Jadul Tulungagung Jadi Magnet di Tengah Catatan Warga: Rindu Punten Pecel dan Harga Parkir Jadi Sorotan

Festival Jajanan Jadul Tulungagung Jadi Magnet di Tengah Catatan Warga: Rindu Punten Pecel dan Harga Parkir Jadi Sorotan

Senin, 1 Desember 2025, 10:05 WIB

Don't miss it

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Tulungagung

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Perumahan Jepun Residence, Pengembang DiProtes Warga

Selasa, 12 Mei 2026, 15:52 WIB
Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor
Lamongan

Dana Ketahanan Pangan Rp 230 Juta, Kandang Sapi Desa Slaharwotan Hanya Berisi 3 Ekor

Selasa, 12 Mei 2026, 15:12 WIB
Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua
Tulungagung

Damkar Lakukan Evakuasi, Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Tak Bisa Bergerak di Lantai Dua

Selasa, 12 Mei 2026, 08:18 WIB
Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu
Tulungagung

Penemuan Mayat Lansia di Sungai Kering Desa Kaliwungu

Selasa, 12 Mei 2026, 08:00 WIB
Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji
Tulungagung

Plt Bupati Titip Doa untuk Tulungagung, Ke Calon Jemaah Haji

Jumat, 8 Mei 2026, 18:53 WIB
Transformasi Digital Birokrasi: Teknologi Saja Tidak Cukup
Surabaya

Transformasi Digital Birokrasi: Teknologi Saja Tidak Cukup

Jumat, 8 Mei 2026, 18:25 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Koranpilar - All Rights Reserved