koranpilar.com. Tulungagung. Polres Tulungagung berhasil mengamankan 38 pelaku kriminal dalam Operasi Sikat Semeru 2024. Operasi ini berlangsung selama 12 hari, dari 3 Juni hingga 14 Juni 2024, dan berhasil mengungkap 35 kasus.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muhammad Nur, menjelaskan bahwa 38 tersangka tersebut diamankan dari berbagai kasus yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kejahatan jalanan, serta penyalahgunaan senjata tajam dan api. “Kami berhasil mengungkap berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim pada Senin (8/7/24).
Kasus curat mendominasi dengan 21 kasus curas yang ditangani. Kasus-kasus ini tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung, dengan kasus curas paling menonjol di Kecamatan Rejotangan. “Di Rejotangan, pelaku menggunakan kekerasan dengan mendorong korban hingga terjatuh dan terluka,” jelasnya.
Selain itu, terdapat 10 kasus curanmor di berbagai kecamatan, termasuk Tulungagung, Sendang, Boyolangu, Gondang, Campurdarat, Kedungwaru, dan Besuki. Dua kasus kejahatan jalanan berupa jambret terjadi di Sumbergempol dan Boyolangu, serta satu kasus penyalahgunaan bahan peledak (handak) di Pucanglaban.
Nur menambahkan bahwa para pelaku beraksi di berbagai lokasi, mulai dari lingkungan perumahan hingga warung kopi. Sebanyak 35 tersangka diancam hukuman penjara antara 9 hingga 20 tahun.
Dengan hasil operasi ini, Polres Tulungagung masuk dalam 8 besar pengungkapan kasus di jajaran Polda Jawa Timur. Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dalam menjaga aset mereka, karena kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan (jp).