koranpilar.com, Tulungagung. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tulungagung, R. Budiman Priyatna Kusumah, melaporkan keberhasilan pihaknya dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang berupa tiga paket sabu ke dalam Lapas. Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 10.20 WIB.
Menurut Budiman, seorang pengunjung berinisial MM, warga Dawung, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, terdeteksi membawa barang mencurigakan saat hendak mengunjungi seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Muhyanto, yang tengah menjalani pidana tujuh tahun penjara atas pelanggaran Pasal 81/82 UU RI No. 35 Tahun 2014.
MM, yang membawa seorang anak sebagai pengikut, menjalani prosedur pemeriksaan rutin di Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP). Setelah proses awal pemeriksaan badan dan barang yang tampak normal, gerak-gerik Mina mulai dicurigai oleh petugas pengawasan ruang kunjungan, Novis Setiawan.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan barang yang disembunyikan di dalam hijab MM. Barang tersebut diduga kuat sebagai sabu. Temuan ini segera dilaporkan kepada Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (KaSi Kamtib) Lapas, yang kemudian berkoordinasi dengan Polres Tulungagung untuk memastikan dan menindaklanjuti kasus tersebut.
Langkah Tindak Lanjut
Setelah dilakukan identifikasi oleh Polres Tulungagung, barang bukti dikonfirmasi sebagai sabu. MM beserta barang bukti langsung diserahkan kepada Polres untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, pihak Lapas juga melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa WBP yang dikunjungi, Muhyanto, serta beberapa WBP lain yang diduga terkait.
“Kami telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, kami juga meningkatkan kewaspadaan, terutama pada proses penggeledahan barang dan badan pengunjung untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” jelas R. Budiman Priyatna Kusumah.
Kalapas Tulungagung menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas. Salah satu langkah yang diambil adalah memperketat pemeriksaan di pintu utama dan pengawasan terhadap pengunjung, serta memastikan koordinasi yang cepat dengan pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus serupa.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan sinergi antara aparat pemasyarakatan dan penegak hukum dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya di dalam lingkungan Lapas.