Beranda Pemerintahan

Pemkab Tulungagung Ajukan Penundaan Pembahasan Pulau Sengketa

115
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo

Tulungagung — Pemkab Tulungagung mengajukan penundaan pembahasan pulau sengketa dengan Kabupaten Trenggalek. Hal itu diungkapkan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Kamis (26/6).

Menurut Gatut Sunu, pihaknya sudah bersurat ke Kemendagri untuk menunda pembahasan 13 pulau tersebut. Sebab undangan mediasi yang diterima mendadak, sehingga pihaknya belum siap membawa bukti empiris yang dibutuhkan.

“Kita meminta secara bersurat pada Kemendagri untuk menunda pembahasan pulau-pulau tersebut,” jelas Gatut Sunu.
Dalam surat itu, pihaknya meminta pembahasan dilakukan pada awal 8 Juli mendatang.

Dirinya tegaskan akan mempersiapkan bukti dan keterangan yang memperkuat klaim Tulungagung terkait pulau-pulau tersebut.
“Agar dalam sidang bisa jelas dan diterima,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkab Tulungagung bersikukuh atas kepemilikan pulau-pulau tersebut,

Menteri Dalam Negeri menetapkan 13 pulau menjadi bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tulungagung melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Ke-13 pulau ini menjadi rebutan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dan Pemkab Trenggalek. Kini statusnya telah diputuskan secara resmi sebagai wilayah Tulungagung.

Baca Juga  Efisiensi Anggaran, Kenaikan Insentif RT dan RW di Tulungagung Ditunda

Adapun 13 pulau yang kini resmi masuk dalam wilayah Tulungagung antara lain: Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.

Sengketa kepemilikan wilayah ini bermula dari perbedaan regulasi. Pemkab Trenggalek sebelumnya mencantumkan 13 pulau tersebut sebagai wilayahnya dalam Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2012–2032.

Namun, pada 2023, Pemkab Tulungagung juga memasukkan pulau-pulau itu dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tulungagung Tahun 2023–2043.

Sementara itu, Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 juga telah mencantumkan 13 pulau tersebut sebagai wilayah Tulungagung. Namun, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 justru menyebut kawasan itu masuk Trenggalek.

Keputusan terbaru dari Mendagri pada 2025 akhirnya memperjelas status 13 pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tulungagung.