Beranda Pemerintahan

Pelantikan Caleg Tulungagung Berpotensi Diundur, Ini Sebabnya

26
Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum

koranpilar.com, Tulungagung. DPRD Tulungagung berencana melantik 50 anggota DPRD terpilih pada Sabtu (24/8) mendatang. Namun, pelantikan ini kemungkinan besar akan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, pada Senin (19/8). Menurut Cyrilla, pelantikan anggota DPRD Tulungagung terpilih tidak bisa dilakukan pada hari libur. Tanggal 24 Agustus 2024 bertepatan dengan hari Sabtu.

“Sudah ada perintah secara lisan, kita dilarang melakukan pengambilan sumpah pada hari libur. Itu sudah ada dalam peraturan pemerintah 11/28 pasal 29 poin 2,” jelasnya.

Larangan pengambilan sumpah saat libur diterimanya dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Ia juga menambahkan bahwa ada surat edaran Mendagri tahun 2023 tentang tata cara pelantikan anggota dewan periode 2024-2029.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa jika masa jabatan anggota dewan jatuh pada hari libur, maka pelantikan dilakukan di hari kerja setelahnya.

“Tidak boleh dimajukan, karena jika dimajukan, masa jabatannya belum habis,” ujarnya.

Cyrilla juga menjelaskan bahwa pada tahun 2019 pelantikan diperbolehkan dilakukan saat hari libur, karena ada surat edaran dari Gubernur Jawa Timur. Namun, hingga saat ini belum ada surat edaran dari Gubernur tentang pelantikan anggota dewan baru.

Baca Juga  Pelanggan PDAM Tulungagung Kerap Keluhkan Layanan, PDAM Berdalih Sudah Tanggapi Keluhan

“Saya tidak akan melanggar aturan yang sudah pasti, saya sudah menyampaikan ke dewan dan bersurat secara langsung ke Setwan,” jelasnya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji, mengiyakan apa yang diucapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Ia sudah menerima surat resmi dari Pengadilan Negeri untuk menunda pelantikan anggota dewan baru pada hari kerja.

“InsyaAllah tanggal 26 Agustus,” katanya.

Meskipun demikian, masa jabatan anggota DPRD Tulungagung yang lama tetap berakhir pada 24 Agustus 2024, dan SK anggota dewan baru juga berlaku mulai 24 Agustus 2024 (jp).