Beranda Hukum dan Kriminal

Pelaku Buron 9 Tahun Kasus Penggelapan Dana PNPM Mandiri di Pagerwojo Ditangkap

16
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Novi Susanto.

koranpilar.com, Tulungagung. Setelah sembilan tahun dalam pelarian, kasus penggelapan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Tulungagung kembali mencuat dengan tertangkapnya AEY (38), warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo. AEY berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah lama berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini menambah daftar tersangka setelah tiga rekannya lebih dulu divonis pengadilan.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Novi Susanto, menjelaskan bahwa penggelapan dana PNPM Mandiri terjadi di Kecamatan Pagerwojo. Program ini dialokasikan untuk wilayah pedesaan di kecamatan tersebut sejak 2002 hingga 2014.

“Kepengurusan PNPM Mandiri di Pagerwojo berakhir pada 2014. Investigasi yang dilakukan setelah itu menemukan indikasi penggelapan dana oleh empat tersangka,” ujar Ipda Novi di Mapolres Tulungagung, Kamis (17/10/2024).

Tiga pelaku yang lebih dulu divonis adalah MR (50) asal Desa Gambiran, YN (43) dari Desa Segawe, dan FE (38) asal Desa Pagerwojo. Mereka dijatuhi hukuman penjara masing-masing enam tahun pada tahun ini.

Baca Juga  Polisi Tulungagung Dipecat Karena Kasus Hutang

AEY, pelaku keempat yang sempat buron, akhirnya berhasil ditangkap setelah sembilan tahun melarikan diri. “AEY sempat berdalih berada di luar negeri saat proses hukum berjalan. Namun, sejak 2022, ia mulai kooperatif dengan kepolisian,” ungkap Ipda Novi.

Meskipun demikian, AEY tidak langsung ditahan karena dianggap kooperatif dan tidak berisiko melarikan diri. Saat ini, proses hukum sudah memasuki tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

“Perkara ini sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keempat pelaku membentuk kelompok fiktif untuk mengajukan dana PNPM. Dana yang seharusnya disalurkan ke masyarakat justru dialihkan ke kelompok yang tidak pernah ada.

“Mereka membuat laporan fiktif dan memanipulasi data untuk mencairkan dana. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar antara 2010 hingga 2014,” jelas Ipda Novi.

AEY sendiri diketahui menggunakan sekitar Rp 260 juta dari dana yang digelapkan untuk kepentingan pribadi.