Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo kembali menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai kepada Pemangku Kepentingan melalui Forum Tatap Muka. Kali ini, sosialisasi yang dibuka langsung oleh Bupati Muhammad Albarra itu, secara strategis menggandeng organisasi Karang Taruna (Kartar) dan Sentra Komunikasi (Senkom) Kabupaten Mojokerto.
Kedua organisasi ini dilibatkan karena dianggap memiliki fokus dan jangkauan objek yang sama, yaitu masyarakat di tingkat kecamatan dan desa. Bupati menilai, kehadiran Kartar dan Senkom yang memiliki akar kuat di masyarakat akan sangat positif dan efektif dalam membantu menyebarluaskan informasi tentang pencegahan peredaran rokok ilegal di Bumi Majapahit.
“Jadi, kami ingin organisasi Senkom dan Karang Taruna yang memiliki akar kuat di desa-desa untuk ikut andil memberikan pemahaman atas bahaya peredaran rokok ilegal,” tegas Bupati, Selasa (25/11).
Bupati lebih lanjut menyoroti bahwa keberadaan hasil tembakau dengan cukai ilegal berpotensi tinggi memberikan dampak kerugian signifikan, terutama pada pendapatan negara yang selanjutnya disalurkan ke pemerintah daerah.
Di Kabupaten Mojokerto, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Pemkab melalui Dinas Sosial, diperuntukkan langsung bagi kesejahteraan masyarakat dan para pekerja di sektor hasil tembakau.
“Semakin banyak barang yang ilegal, penerimaan negara akan semakin berkurang, padahal, DBHCHT memiliki manfaat langsung terhadap pembangunan, termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.
Mengingat peran krusial DBHCHT, Bupati mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk turut aktif memerangi kehadiran barang dengan cukai ilegal. Imbauan ini merupakan upaya menunjang komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat.
“Kita menyadari bahwa keberhasilan pengawasan cukai tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, mengawasi lingkungan sekitar, serta menolak peredaran barang ilegal,” imbau Bupati pada acara yang digelar di Pendopo Graha Majatama Kabupaten Mojokerto.
Sebagai informasi tambahan, peraturan terkait tembakau ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana tegas bagi pihak yang terlibat.









