koranpilar.com, Tulungagung. Satpol PP Kabupaten Tulungagung menggelar operasi gabungan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), BNN, Polisi, TNI, Denpom, dan Disperindag pada Jumat (23/8/2024) malam. Operasi ini dilakukan di dua kecamatan, yaitu Kedungwaru dan Sumbergempol, untuk merespons laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras yang ramai dibicarakan di media sosial, serta sebagai upaya menjaga kondusifitas jelang pendaftaran calon kepala daerah.
Razia tersebut difokuskan pada sejumlah tempat karaoke yang diduga menjual minuman keras secara ilegal tanpa izin resmi. Dalam operasi ini, ratusan botol minuman beralkohol berhasil disita dari dua warung karaoke di wilayah Kecamatan Sumbergempol. Barang bukti yang diamankan saat ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sumarno, menjelaskan bahwa beberapa tempat karaoke yang dirazia sebenarnya memiliki izin operasional, namun izin tersebut sudah kadaluarsa dan belum diperbarui. “Pemilik usaha akan kita panggil dan periksa terkait perijinannya,” ujar Sumarno. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh usaha di wilayah tersebut mematuhi peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Sumarno menegaskan bahwa razia semacam ini akan terus dilakukan untuk memastikan Tulungagung tetap kondusif. “Ke depan, kita akan melakukan cross-check terhadap data yang ada untuk memastikan tindakan yang lebih tepat dan efisien,” tambahnya.
Operasi Cipta Kondisi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, serta menjamin bahwa pelaku usaha mematuhi regulasi yang ada demi kebaikan bersama. Pihak kepolisian kini tengah menangani kasus ini dengan serius, guna memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tegas (jp).