Beranda Peristiwa

Operasi Cipta Kondisi Ramadhan, Pengusaha Karaoke Taat Patuhi Aturan SE Bupati Tulungagung

88
Pelaksanakan Operasi Cipta Kondisi Ramadhan

koranpilar.com, Tulungagung. Dalam rangka menyambut dan menghormati Bulan Suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung bersama jajaran TNI, Polri, dan Polisi Militer (PM) melaksanakan Operasi Cipta Kondisi Ramadhan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung Nomor: 400.8/260/20.01.02/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat selama Ramadhan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas), Agung Setyo Widodo, menjelaskan bahwa operasi gabungan difokuskan di dua eks lokalisasi, yakni Ngujang di Kecamatan Kedungwaru dan Kaliwungu di Kecamatan Ngunut. Selain itu, razia juga dilakukan di beberapa tempat karaoke yang tersebar di Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung Kota, Boyolangu, dan Kauman.

“Hasil dari operasi menunjukkan bahwa seluruh tempat karaoke yang kami periksa telah mematuhi ketentuan dalam SE Bupati. Tidak ada aktivitas yang melanggar aturan, dan para pengusaha terbukti menjalankan komitmen mereka untuk menghormati pelaksanaan ibadah masyarakat selama Ramadhan,” tegas Agung.

Baca Juga  Kodim 0807/Tulungagung Dorong Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Demplot Padi

Agung juga mengapresiasi sikap kooperatif para pemilik dan pengelola usaha hiburan. “Para pelaku usaha hiburan, khususnya tempat karaoke, telah menunjukkan kesadaran dan tanggung jawab yang tinggi. Mereka tidak hanya sekadar menutup operasional, tetapi juga aktif berkomunikasi dengan petugas untuk memastikan usaha mereka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Selain penertiban, petugas gabungan juga memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha hiburan. Mereka diimbau untuk menutup sementara operasional tempat permainan, panti pijat shiatsu, dan karaoke selama Bulan Ramadhan hingga dua hari setelah Idul Fitri. Pengelola rumah makan dan restoran pun diharuskan memasang tirai atau penutup selama jam operasional di siang hari, sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Salah satu penanggung jawab tempat karaoke di Kecamatan Boyolangu, Supri, menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah daerah. “Kami sepenuhnya mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban selama Ramadhan. Sejak awal kami telah menghentikan seluruh kegiatan operasional sesuai dengan edaran Bupati. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk ikut menciptakan suasana yang tertib, aman, dan kondusif,” ujarnya.

Baca Juga  Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung Terima Remisi Idul Fitri 2025

Operasi Cipta Kondisi Ramadhan ini diharapkan mampu menjaga ketenteraman, menciptakan rasa aman, serta memperkuat keharmonisan sosial di Kabupaten Tulungagung sepanjang bulan suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri.