koranpilar.com, Tulungaugng. Baliho pasangan calon (paslon) Pilkada di Kabupaten Tulungagung menampilkan logo Pemkab Tulungagung, meski aturan jelas melarang penggunaannya. Logo ini terlihat di bagian atas baliho Paslon SEHATI (Budi Setijahadi-Susilowati), menimbulkan kontroversi.
Saat dikonfirmasi oleh media, Susilowati, calon wakil bupati dari paslon SEHATI, mengaku tidak mengetahui tentang pemasangan logo tersebut. “Bukan dari kita, baliho resmi kita yang ada tulisannya Seng Penting Wedok (Yang Penting Perempuan),” ujar Susilowati melalui telepon. Ia juga menegaskan bahwa timnya tidak pernah merekomendasikan penggunaan logo Pemkab.
Menanggapi temuan ini, Susilowati mengatakan bahwa ia akan meminta timnya untuk segera menutupi logo yang tidak semestinya dipasang di baliho tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung melalui Divisi Parmas dan Pencegahan, Nurul Muhtadin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait baliho ini. Namun, karena belum ada penetapan resmi calon, baliho tersebut belum dianggap sebagai alat kampanye sehingga tidak dapat dikenai sanksi. “Baliho itu belum bisa ditindak dengan aturan kampanye,” jelas Nurul. Bawaslu akan berkoordinasi dengan tim Paslon dan Satpol PP untuk menyikapi masalah ini.
Di sisi lain, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Muhammad Ardian Chandra, menjelaskan bahwa penggunaan logo Pemkab diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 1970 tentang penggunaan logo daerah, yang mengharuskan adanya izin kepala daerah. Hingga saat ini, izin penggunaan logo daerah pada baliho Paslon belum pernah dikeluarkan oleh pihaknya. “Kami akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dulu sebelum bertindak,” tutupnya.
Baliho SEHATI yang memuat logo Pemkab tersebar di berbagai titik di Kabupaten Tulungagung, termasuk di pusat kota, menambah sorotan terhadap pasangan calon ini (jp).