koranpilar.com, Tulungagung. Kepala Desa Batangsaren, Ripangi, bersama Bendahara Desa, Komurozi harus mendekam di jeruji besi. Sebab keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan APBDes dan PADes tahun anggaran 2014-2019. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, pada Kamis (8/8/2024).
Tri Sutrisno menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada hari yang sama. “Hari ini kami menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi APBDes dan PADes di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman. Tersangka tersebut adalah Kades dan Bendahara Desa,” ujarnya.
Kasus ini telah berjalan selama tiga tahun sejak penyelidikan dimulai pada 2021, dan kini kedua tersangka diduga kuat telah bersekongkol untuk melakukan korupsi anggaran desa, termasuk dalam penyewaan tanah kas desa. Kerugian negara akibat perbuatan mereka diperkirakan mencapai Rp 787 juta selama periode tersebut.
Tri juga menambahkan bahwa setelah penetapan tersangka, Ripangi dan Komurozi langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan melarikan diri sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, Ripangi dan Komurozi masih menjabat sebagai Kades dan Bendahara Desa Batangsaren. Pihak Kejaksaan kini berfokus mempercepat pemberkasan agar kasus ini segera masuk ke tahap persidangan. “Kami akan segera melakukan percepatan pemberkasan untuk bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkas Tri (jp).