Beranda Hukum dan Kriminal

Kepala Desa Rejotangan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Terkait Kasus Korupsi

14
H (berompi merah muda), teman Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, saat digiring menuju mobil tahanan.

koranpilar.com, Tulungagung, Mantan Kepala Desa Rejotangan, Andhi Mutojo, dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (5/11/2024).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana bantuan keuangan (BK) untuk pembangunan desa.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair. Namun, majelis hakim menyatakan Andhi Mutojo terbukti secara sah melakukan korupsi berdasarkan dakwaan subsidair.

“Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” jelasnya Selasa (5/11) malam.

Amri melanjutkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan di antaranya berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan keuangan desa, peraturan desa, serta surat-surat pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan tahun anggaran 2021.

“Hakim juga memutuskan seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui Penuntut Umum,” jelasnya.

Dirinya melanjutkan, Majelis hakim menetapkan bahwa masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangi dari total hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa tetap harus menjalani sisa masa tahanannya.

Baca Juga  Musim Pancaroba, BPBD Tulungagung Imbau Masyarakat Waspada Bencana

Amri Rahmanto Sayekti menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana bantuan.

“Karena penyimpangan sekecil apapun akan berujung pada tindakan hukum,”pungkasnya.