Beranda Pemerintahan

KEJAKSAAN NEGERI TULUNGAGUNG BAKAL LELANG PULUHAN MOTOR HASIL TILANG

172
Amri Rahmanto Sayekti

Tulungagung – Kejaksaan Negeri Tulungagung berencana melelang sebanyak 70 unit kendaraan bermotor hasil penilangan dari tahun 2021 hingga 2022 yang hingga kini belum diambil atau dilunasi oleh pemiliknya. Dari jumlah tersebut, sebagian besar kendaraan tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan dokumen kelengkapan surat kendaraan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa pelelangan akan dilakukan setelah proses pengumuman ketiga kepada publik. “Setelah pengumuman ketiga, kendaraan bermotor hasil tilang yang tidak diambil akan diproses oleh bidang Pidana Umum (Pidum) untuk diserahkan ke Seksi Barang Bukti. Nantinya, Seksi Barang Bukti akan mengajukan penetapan ke pengadilan agar kendaraan tersebut ditetapkan sebagai barang temuan,” ungkap Amri, Selasa (18/6/2025).

Dengan adanya penetapan dari majelis hakim tersebut, lanjut Amri, kejaksaan memiliki dasar hukum untuk melaksanakan proses pelelangan. “Kendaraan yang ditilang pada 2021 sampai 2022 dan tidak diambil hingga pengumuman ketiga dianggap tidak bertuan. Maka kami akan memohon penetapan dari pengadilan agar kendaraan-kendaraan itu menjadi barang temuan, sehingga dapat dilelang secara sah,” jelasnya.

Baca Juga  Instruksi DPP PDIP: Anggota Dewan Dilarang Gadaikan SK, DPC Tulungagung Pastikan Kepatuhan

Amri juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah mengalami penilangan dengan penyitaan kendaraan pada periode tersebut agar segera melakukan pengambilan. “Bagi teman-teman yang merasa pernah ditilang dan kendaraannya disita antara tahun 2021 sampai 2022, harap segera mengambilnya sebelum proses pelelangan dilakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dari 70 unit kendaraan yang akan dilelang, sebagian besar merupakan kendaraan hasil penyitaan langsung oleh petugas kepolisian saat penilangan. “Yang akan dilelang adalah kendaraan yang saat tilang disita secara fisik. Jika hanya berupa tilang surat tanpa penyitaan kendaraan, itu tidak masuk dalam daftar lelang. Kendaraan seperti itu tetap menjadi tunggakan tilang,” tegas Amri.

Sebagian dari kendaraan yang akan dilelang diketahui tidak memiliki TNKB dan dokumen kepemilikan seperti STNK atau BPKB, yang menunjukkan bahwa upaya pengambilan oleh pemilik sangat minim. “Kondisi ini juga memperkuat alasan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut dianggap tidak bertuan,” imbuhnya.

Pelelangan ini merupakan langkah konkret Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menyelesaikan perkara-perkara tilang yang mangkrak serta menghindari penumpukan barang bukti yang tidak jelas statusnya.

Baca Juga  KPU Tulungagung Tetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024