Koranpilar.com, Tulungagung. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP baru saja mengeluarkan surat edaran yang melarang para kader yang menjabat sebagai anggota DPRD untuk menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka. Surat bernomor 6646/IN/DPP/IX/2025 tertanggal 13 September 2024 itu merespons fenomena anggota dewan terpilih yang sering menggadaikan SK pengangkatan setelah pelantikan untuk menutup biaya politik pasca kampanye.
Menurut DPP PDIP, tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap kepatutan sebagai anggota dewan yang seharusnya menjadi teladan, terutama dalam hal pengelolaan keuangan pribadi. DPP PDIP menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024 dilarang menggadaikan SK Pengangkatan. Bagi yang sudah terlanjur melakukannya, diwajibkan untuk segera melunasi pinjaman tersebut. Pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenai sanksi organisasi sesuai aturan partai.
Menanggapi instruksi ini, Wiwik Triasmoro, Ketua Bidang Ideologi DPC PDIP Kabupaten Tulungagung, mengakui bahwa surat tersebut mengejutkan banyak pihak. “Instruksi ini cukup mendadak, karena menggadaikan SK sudah menjadi kebiasaan bagi anggota dewan yang baru dilantik untuk menutup biaya kampanye,” ungkap Wiwik pada Jumat (13/9) sore.
Namun, Wiwik memastikan bahwa hingga saat ini 12 anggota DPRD Tulungagung dari PDIP belum ada yang menggadaikan SK mereka. “Sebelum menggadaikan SK, mereka harus mendapatkan izin dari DPC, dan sejauh ini belum ada yang mengajukan permohonan tersebut,” jelasnya.
Meski begitu, Wiwik menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang anggota dewan untuk mengajukan pinjaman ke bank, asalkan jaminannya bukan SK. “Mereka bisa menggunakan rumah, tanah, atau aset lainnya sebagai jaminan, asal bukan SK,” pungkasnya.